Jayapura, JayaTvPapua.com – Persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (9/6/2026).
Sidang dengan agenda Pembuktian I tersebut merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan lima masyarakat adat Malind-Anim terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses 135 Kilometer sebagai sarana pendukung program ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat dari LBH Papua dan tim pendamping hukum menyerahkan 11 alat bukti, sementara pihak tergugat menghadirkan 22 dokumen pembuktian yang sebagian besar berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kelayakan lingkungan proyek tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Sekar Banjaran Aji, menilai persidangan mengungkap masih sulitnya akses informasi bagi masyarakat adat terkait proyek yang berlangsung di wilayah adat mereka.
Menurutnya, dokumen yang diperoleh masyarakat adat dari Kementerian Pertahanan tidak lengkap dan berbeda dengan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah.
“Untuk mendapatkan dokumen AMDAL saja, masyarakat adat harus mengajukan permohonan informasi terlebih dahulu. Bahkan setelah mendapatkannya, dokumen yang diterima tidak lengkap seperti yang dimiliki pemerintah. Ini menunjukkan masih adanya ketimpangan akses informasi,” ujarnya usai persidangan.
Sekar juga menyoroti fakta bahwa proyek pembangunan jalan tetap berjalan meskipun proses hukum masih berlangsung di PTUN Jayapura.
Berdasarkan data citra satelit yang dimiliki penggugat, pembukaan lahan disebut telah mencapai sekitar 58 kilometer.
“Papua bukan tanah kosong. Di dalam hutan ada satwa, tumbuhan, dan kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada ruang hidup tersebut. Ketika hutan dibuka, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga kehidupan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum penggugat juga mengklaim telah menyerahkan bukti yang menunjukkan pembukaan hutan dilakukan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.
Menurut mereka, terdapat aturan yang melarang pembukaan kawasan hutan sebelum dokumen AMDAL dan izin lingkungan disahkan secara lengkap.
“Persoalannya, pembukaan hutan sudah dilakukan lebih dahulu, sementara proses perizinan lingkungan belum sepenuhnya selesai. Itu yang kami nilai bermasalah,” kata Sekar.
Selain itu, penggugat membantah tudingan bahwa mereka tidak menempuh prosedur administratif sebelum mengajukan gugatan.
Mereka mengaku telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan informasi kepada pemerintah daerah yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan.
Sementara itu, perwakilan LBH Papua, Arpi Asso, menyoroti ketidakhadiran pihak Kementerian Pertahanan selaku tergugat intervensi dalam sidang pembuktian tersebut.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menjadi catatan penting dalam proses persidangan.
“Pengadilan adalah instrumen negara yang harus dihormati. Ketika proses hukum sedang berjalan, semua pihak seharusnya menunjukkan komitmen yang sama untuk menghormati hukum,” ujarnya.
Arpi juga menyoroti masih berjalannya proyek di lapangan meskipun majelis hakim sebelumnya telah meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara selama proses persidangan berlangsung.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, yang hadir mewakili tergugat menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menerbitkan SK Bupati.
Menurut Viktor, pihaknya menyerahkan sekitar 22 dokumen pembuktian yang mencakup seluruh tahapan mulai dari pengusulan AMDAL hingga penerbitan keputusan kelayakan lingkungan.
“Secara mekanisme kami mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum SK tersebut diterbitkan,” katanya.
Terkait masih berlangsungnya pembangunan jalan di lapangan, Viktor menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.
Ia mengaku Pemerintah Kabupaten Merauke telah menyampaikan kepada pihak kementerian bahwa saat ini sedang berlangsung proses persidangan di PTUN Jayapura.
Sidang Pembuktian I dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Ad’jdan Riyange Zulfachmi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian berikutnya pada 23 Juni 2026 di PTUN Jayapura.
Perkara dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini menjadi sorotan karena menyangkut pembangunan infrastruktur skala besar yang bersinggungan langsung dengan wilayah adat, perlindungan lingkungan hidup, serta hak masyarakat adat di Papua Selatan.













