JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu yang terjadi di SD Negeri Inpres Angkasa Pura.
Informasi tersebut diterima Wali Kota saat menghadiri kegiatan penyerahan bantuan kepada masyarakat, Rabu (24/6). Dalam kesempatan itu, seorang warga menyampaikan keluhan terkait adanya biaya yang diduga dibebankan kepada orang tua murid dan turut menunjukkan bukti pembayaran kepada pemerintah daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Abisai Rollo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan pendidikan, termasuk seragam sekolah, batik, dan pakaian olahraga bagi siswa.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk membebankan biaya tambahan yang dapat memberatkan masyarakat. Apalagi nominal yang dilaporkan mencapai Rp500 ribu per siswa.
Wali Kota meminta Dinas Pendidikan Kota Jayapura segera melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak sekolah guna memperoleh penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Abisai juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar menjalankan visi dan misi pemerintah daerah di bidang pendidikan secara konsisten. Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga.
Ia menegaskan, tidak boleh ada oknum kepala sekolah maupun guru yang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
Kasus yang dilaporkan di SD Negeri Inpres Angkasa Pura, lanjutnya, diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Jayapura agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan sekolah.
Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kualitas layanan pendidikan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.













