Jayapura, JayaTvPapua.com – Upaya penyelundupan narkotika diduga jenis ganja kering seberat 2.687 gram atau sekitar 2,6 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sentani, Jayapura, pada Senin (13/7/2026) pagi.
Terduga pelaku berinisial RGNS (23) diamankan saat hendak berangkat menggunakan pesawat Lion Air dengan rute Jayapura (DJJ) menuju Sorong (SOQ). Kecurigaan petugas muncul ketika operator mesin X-Ray di area Pre-Screening Check Point (PSCP) mendeteksi citra organik mencurigakan di dalam tas ransel hitam dan koper merah milik calon penumpang tersebut.
Sesuai prosedur keamanan penerbangan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual. Hasilnya, ditemukan 18 bungkus ganja kering seberat 537 gram yang disembunyikan di dalam koper merah serta satu bungkus besar ganja kering seberat 2.150 gram di dalam tas ransel hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.687 gram.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan keberhasilan ini merupakan bukti kesiapsiagaan personel Avsec dalam menjaga keamanan penerbangan sekaligus mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.
Menurutnya, profesionalisme petugas serta kondisi peralatan keamanan, termasuk mesin X-Ray yang berfungsi optimal, menjadi faktor penting dalam mengungkap upaya penyelundupan tersebut.
Setelah dilakukan pendataan identitas dan pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST), terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk selanjutnya diproses dan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna pengembangan penyelidikan.
Manajemen Bandara Internasional Sentani menegaskan akan terus memperkuat sistem keamanan penerbangan melalui peningkatan kompetensi personel, pemeliharaan peralatan keamanan, serta mempererat koordinasi dengan TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan.
Bandara Sentani juga mengimbau seluruh pengguna jasa penerbangan agar mematuhi ketentuan keamanan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.













