Laskar Merah Putih Papua Angkat Bicara Soal Aksi KNPB 15 Agustus Jangan Ulangi Luka 2019

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Papua Jan Christian Arebo didampingi jajaran pengurus saat memberikan keterangan pers di Jayapura, terkait penolakan terhadap rencana aksi KNPB pada 15 Agustus 2026 serta ajakan kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(13/8/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Rencana aksi yang akan digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di kawasan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) mulai menuai respons dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu organisasi yang menyatakan sikap secara terbuka adalah Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Papua, yang dengan tegas menolak rencana aksi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat.

Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers bersama sejumlah media di salah satu kafe di Kota Jayapura, Kamis (13/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Ketua Markas Daerah LMP Papua Jan Christian Arebo, didampingi Sekretaris LMP Papua Yonal Hansen Wendey dan Wakil Sekretaris I LMP Papua Syarbun M. Yusuf.

Rencana aksi KNPB sendiri sebelumnya diumumkan sebagai bagian dari Aksi Damai Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus 2026. Dalam seruan yang beredar, KNPB mengajak seluruh komponen masyarakat Papua yang peduli terhadap situasi krisis kemanusiaan dan kekerasan militerisme di Tanah Papua untuk mengambil bagian dalam aksi tersebut.

KNPB menyatakan bahwa aksi itu dimaksudkan sebagai bentuk respons terhadap kondisi yang mereka nilai masih menyisakan penderitaan bagi masyarakat Papua, serta sebagai dorongan agar penyelesaian persoalan Papua dilakukan secara damai, bermartabat, dan berwibawa. Titik aksi direncanakan berada di Kantor DPR Papua, Kota Jayapura.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LMP Papua Jan Christian Arebo menegaskan bahwa organisasinya menolak rencana aksi tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Jayapura.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Papua, khususnya Kota Jayapura, untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan. Jangan mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang berupaya mengganggu situasi kamtibmas. Kami meminta masyarakat tidak ikut terlibat dalam aksi yang direncanakan pada 15 Agustus nanti,” ujar Arebo.

Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, namun pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh disertai tindakan anarkis, seperti pembakaran, perusakan fasilitas umum, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Silakan menyampaikan pendapat sesuai aturan perundang-undangan. Tetapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, merusak fasilitas umum, atau memprovokasi masyarakat. Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Arebo juga meminta aparat keamanan untuk melakukan langkah yang tegas dan terukur apabila dalam pelaksanaan aksi ditemukan pihak-pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Ia mengaku memiliki kekhawatiran bahwa situasi dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak diantisipasi dengan baik, mengingat Papua pernah mengalami berbagai dinamika keamanan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami tidak ingin pengalaman buruk di masa lalu terulang kembali. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dan menjaga keamanan bersama,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris LMP Papua Yonal Hansen Wendey mengatakan masyarakat perlu belajar dari pengalaman berbagai aksi yang pernah terjadi di Papua, termasuk yang berujung pada gangguan keamanan dan kerugian bagi masyarakat.

Ia berharap warga tidak mudah termakan isu atau ajakan yang berpotensi menyeret masyarakat ke dalam situasi yang tidak kondusif.

“Kami berharap masyarakat Kota Jayapura tidak terpancing dan tidak bergabung dalam kelompok-kelompok yang dapat menimbulkan gangguan keamanan. Mari kita jaga Papua tetap aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris I LMP Papua Syarbun M. Yusuf menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan rencana aksi.

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

LMP Papua menegaskan bahwa sikap penolakan yang mereka sampaikan bukan untuk membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, melainkan sebagai bentuk ajakan agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, dan menghormati hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh komponen masyarakat Papua untuk bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan stabilitas sosial di Kota Jayapura menjelang 15 Agustus.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *