Mulia, JayaTvPapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIT, di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Saat diamankan, T.T. diketahui sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
Menurut Yusuf, saat hendak diamankan, T.T. berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Personel kemudian mengambil tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur.
Akibat tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki kiri dan langsung dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis.
“Untuk penanganan lebih lanjut, T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah menjalani perawatan, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Yusuf, Jumat (6/11/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi lainnya. Sementara A.W. telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Yusuf menjelaskan, T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.
Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan.
Sementara pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan dengan turut serta melakukan.
Yusuf menambahkan, sebelum penangkapan T.T., aparat juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E. pada 15 Agustus 2025 di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya. K.E. diduga terkait dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di Tanah Papua.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan hingga perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.













