Keerom, JayaTvPapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan lima orang di Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa (15/9/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan salah satu yang diamankan yakni HN alias YN, yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta.
Selain YN, petugas turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Menurut Yusuf, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing orang yang diamankan.
‘kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Yusuf saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026).
Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak yang diperiksa, di antaranya senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi.
Pengembangan kemudian dilakukan melalui penggeledahan di rumah AM alias M. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata laras panjang rakitan, amunisi kaliber 5,56 milimeter, 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 milimeter, parang, kampak, beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan pihak-pihak yang diamankan.
Dalam perkara ini, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Kasatgas Humas menegaskan, penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara orang yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung













