Jayapura, 8 Desember 2025 — Pemerintah Kota Jayapura memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Desember 2025 dibayarkan 100 persen. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Natal.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran penuh itu merupakan keputusan langsung Wali Kota Jayapura.
“Bapak Wali Kota membijaki pembayaran TPP Desember sebesar 100 persen untuk seluruh ASN penerima TPP. Hal ini dilakukan untuk membantu ASN dalam menyambut Hari Raya Natal,” ujar Muchlis Karim saat ditemui usai apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (8/12/2025).
Selain memastikan hak pegawai, pemerintah juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalitas ASN dalam menyelesaikan tugas menjelang libur akhir tahun.
“Jangan ada yang memulai libur lebih dulu. ASN wajib bekerja sesuai ketentuan, libur mengikuti tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Muchlis.
tahun 2026, Pemkot Jayapura akan memperkuat sistem penilaian kinerja ASN. Muchlis menegaskan, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada pegawai yang bekerja baik, namun juga tidak segan menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar aturan.
“ASN yang berkinerja baik akan diberikan reward, sementara yang tidak sesuai harapan akan diberikan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan hingga pemberhentian pembayaran gaji, bahkan hingga pemberhentian sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura.
kebijakan ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura.












