JAYAPURA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (1/10) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua perkara berbeda yang ditangani satuan tersebut.
Kegiatan pemusnahan dipusatkan di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Turut menyaksikan jalannya proses tersebut, personel pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota, serta dua perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Chanty Saraswati Makatita, S.H., dan Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses hukum. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami juga memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan dua orang tersangka berinisial MI (31) dan RN (41). Dari perkara pertama, sabu yang dimusnahkan sebanyak 19,6442 gram, sedangkan dari perkara kedua sebanyak 4,4606 gram. Total keseluruhan narkotika golongan I jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 24,1048 gram.
Lebih lanjut, AKP Febry menekankan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. “Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Polresta Jayapura Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi peredaran gelap narkotika. Warga diharapkan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.













