Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Dibongkar Polres Nabire Amankan Empat Pelaku dan Senjata Tajam

Jumpa Pers Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Polres Nabire (28/1/2026).

Nabire, JayaTvPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire bersama Unit Dalmas Sat Samapta berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, (28/1/2026), polisi mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan curian dan senjata tajam.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD alias ND (22), YN (18), MD alias PN (28), dan AP (22). AD ditangkap di Karang Barat, sementara YN, MD, dan AP diamankan di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.

Diketahui, YN merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, sedangkan MD merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada tahun 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Saat patroli pukul 05.00 WIT, polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian motor di Homestay Jefita. Tim kemudian mengejar seorang pria yang membawa motor sesuai ciri-ciri kendaraan korban ke arah Karang Barat dan berhasil mengamankan AD bersama motor Yamaha Mio merah.

Dari hasil interogasi, AD mengaku motor tersebut dititipkan oleh YN dan MD yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Jayanti. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan pada pukul 10.00 WIT. Saat penggerebekan, para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga membahayakan keselamatan petugas.

Sesuai prosedur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Para tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Nabire untuk penanganan medis sebelum diamankan di Mako Polres Nabire.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio 125 merah, Honda Beat hitam, dan Honda Beat Street coklat. Selain itu, turut diamankan berbagai alat kejahatan berupa gunting baja untuk memotong gembok, parang, linggis kecil, obeng, dan martil.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dan undang-undang terkait, di antaranya pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pasal penadahan, pasal kepemilikan senjata tajam, serta pasal perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah.

Polres Nabire saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara (TKP) lain dengan modus serupa.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait status YN sebagai narapidana yang melarikan diri.
Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor diminta segera melapor ke Polres Nabire dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *