Jayapura,JayaTvPapua.com. – Senin 17 maret 2025 dilakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus WNA asal mesir yang tertangkap beberapa waktu yang lalu dengan barang bukti memiliki Narkotika golongan 1 jenis ganja.
AKP Febry V Pardede, S.T.K., S.I.K Kasat Reserse Narkoba Polresta Kota Jayapura mewakili Kapolresta Kota Jayapura Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dalam jumpa pers bersama media menjelaskan bagaimana pihak kepolisian mengungkap kasus warga negara asing (WNA) yang di tangkap beberapa waktu yang lalu tentang kepemilikan narkotika jenis ganja.
AKP Febry menjelakan Kronologis singkat penangkapan WNA asal Mesir bernama Elhassan Haries Mohamed Khalil pada kamis 13 maret 2025.
“Penangkapan EK berawal dari Saat terjadi keributan di kompleks Argapura Relat.Mendengar adanya keributan tersebut anggota polsek jayapura selatan mendatangi TPK selanjutnya anggota mendapat informasi dari warga setempat bahwa pelaku sedang diamankan dirumah Ibu RT argapura relat karena hendak diamuk masa,” katanya.
Lanjut Febry, “Pelaku kemudian diamankan oleh anggota dan di bawa ke polsek jayapura selatan,dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 1 buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja,7 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja,1 kartu ijin tinggal tetap elektronik (e-KTP) milik pelaku,1 dompet dan 1 HP merek vivo Y 02 warna Gold,” ujarnya.
Dengan berat ganja barang bukti pelaku seberat 23,52 gram pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,pihak polres juga telah melaporkan ke Kedutaan Besar Mesir di jakarta untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.












