Jayapura,JayaTvPapua.com. – Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029 disumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Agus Tjahjo Mahendra.
Pelantikan dan pengangkatan anggota dewan itu berlangsung dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura di gedung DPR di Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Senin (24/6/2025).
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRK Kabupaten Jayapura Ruddy Bukanaung, dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Wakil Ketua I Sopyan, Ketua I Piet Hariyanto Soyan, dan Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong serta tamu undangan.
Adapun pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua nomor 100.3.3.1/KEP.173/2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura periode 2024-2029
Delapan nama anggota DPRK yakni; Nelson Yohosua Ondi (Daerah Pengangkatan (Dapeng I), Alex Yappo (Dapeng I), Wihelmina Done (Dapeng II), Yakob Wasanggai (Dapeng II), Benyamin Yantewo (Dapeng III), Orgenes Seh (Dapeng IV), Hendrik Depametouw (Dapeng V), Amos Soumilena (Dapeng VI).
Usai prosesi sumpah janji, delapan anggota dewan langsung menempati kursi dewan kemudian melakukan sesi foto bersama.
Ketua DRPK Kabupaten Jayapura Ruddy Bukanaung mengatakan delapan orang dari jalur pengangkatan yang baru saja dilantik diharapkan dapat membawa warna di DPRK Kabupaten Jayapura sekaligus memberikan penguatan secara kelembagaan dalam melaksanakan tugas-tugas kursi legislatif yang ada.
“Kita harapkan ada dampak sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat adat maupun masyarakat Kabupaten Jayapura pada umumnya,” ujarnya.
Dengan pengangkatan kursi jalur Otsus, saat ini total anggota DPRK Kabupaten Jayapura berjumlah 38 orang. Ruddy menjelaskan jumlah anggota DPR melalui jalur Pemilu 2024 berjumlah 30 orang tetapi dalam perjalanannya satu anggota dewan meninggal dunia.
“Kami ada 29 anggota ada dari Perindo meninggal dunia, persiapan pengganti yang disiapkan partai Perindo sementara berproses. Diharapkan setelah perlantikan ini akan berjumlah 39 orang,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai absennya Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang diwakili Plt. Sekda Kabupaten Jayapura dikarenakan kedua pemimpin di Gunung Merah itu sedang mengikuti retret kepala daerah di IPDN Jatinangor.
“Jadi kami dalam sambutan bupati yang dibacakan oleh Plt Sekda bupati sedang mengikuti retret di IPDN Jatinagor,”
Menurutnya ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati bukan persoalan karena sesuai Persturan Pemerintah 106 ayat 1 memang secara tersirat mengatur kehadiran Ketua Pengadilan Negeri ini merupakan kewajiban.
“Di satu sisi juga ada aturan yang mengatur tidak boleh terlalu lama [pelantikan] sejak SK Gubernur dikeluarkan yaitu 4 Juni 2025,” ujarnya.