Jayapura, 3 Desember 2025 — Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Keyakinan tersebut disampaikan oleh Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si., kuasa hukum Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala atau Chang, usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport, yang berlokasi di SP V Mimika, merupakan proyek lanjutan yang dikerjakan dengan anggaran Rp79,34 miliar dari dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2021 dan digunakan untuk lomba aeromodeling pada ajang PON XX 2021.
Pembelaan: Dakwaan Dianggap Tidak Terbukti
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan hasil analisa fakta persidangan. Beberapa poin keberatan utama yang disampaikan adalah:
1. Ahli Tidak Sesuai Kompetensi
Kuasa hukum menyebut perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar dakwaan tidak dilakukan oleh ahli yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran kubikasi dan ketebalan tanah. Ahli yang diajukan JPU diketahui merupakan ahli manajemen konstruksi, bukan ahli geoteknik atau geologi teknik.
Sebagai pembanding, tim pembela menghadirkan ahli geologi teknik bersertifikat yang berkompeten menghitung kubikasi tanah. Keterangan ahli pembanding tersebut menunjukkan bahwa metode perhitungan versi JPU tidak memenuhi standar keilmuan untuk dijadikan alat bukti.
2. Penentuan Kerugian Negara Dinilai Tidak Tepat
Tim pembela juga menyoroti penggunaan ahli hukum tata kelola keuangan negara oleh JPU untuk menilai dugaan kerugian negara. Menurut kuasa hukum, ahli tersebut hanya memahami regulasi, bukan auditor yang memiliki kewenangan menentukan besaran kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, pembela menyebut nilai kerugian yang digunakan JPU bersumber dari perhitungan ahli teknik sipil, yang dinilai tidak memiliki otoritas menentukan kerugian negara. Dengan demikian, unsur kerugian negara dalam dakwaan primair maupun subsidair dinilai tidak terpenuhi.
3. Tuntutan Dinilai Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan
Atas dasar keberatan tersebut, tim pembela menilai tuntutan JPU yang mencapai 16 tahun penjara dan denda Rp31,3 miliar tidak tepat dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
Kuasa hukum juga menilai argumentasi JPU terkait anggapan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah tidak relevan, karena tidak ditemukan fakta persidangan yang menguatkan klaim tersebut.
Isu Barang Bukti dan Pemeriksaan BPK
Terkait 208 barang bukti milik terdakwa Chang yang disita dari lebih dari 300 barang bukti perkara, tim penasihat hukum menyatakan seluruh dokumen pendukung pengembalian barang bukti telah dilampirkan dalam nota pembelaan. Berkas tersebut meliputi hasil pemeriksaan fisik hingga dokumen resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Dalam pledoi salah satu terdakwa lainnya, BPK disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, dan seluruh dokumentasi lapangan telah dilampirkan sepenuhnya sebagai bagian dari pembelaan.
Kuasa Hukum Optimis Hakim Objektif
Herman Adrian Koedoeboen menyampaikan bahwa pihaknya percaya majelis hakim akan menilai perkara secara utuh berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini berdasarkan fakta, bukan asumsi. Semua alat bukti, termasuk keterangan ahli yang kompeten, sudah kami hadirkan,” ujarnya.
Putusan dijadwalkan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.













