840 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Jayapura Kota Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti 840 Botol Miras Ilegal secara bersama (26/1/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Polres Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa ratusan botol minuman beralkohol ilegal. Kegiatan ini berlangsung di samping Lapangan Tembak Otonom, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (26/1/2026).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa Freddy Mulite, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan tanpa izin sebagai distributor minuman beralkohol.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tujuh hari. Selain itu, barang bukti berupa 840 botol minuman beralkohol merek Captain Morgan dirampas untuk dimusnahkan, serta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kabid Operasi Polres Jayapura Kota, Ferdinand E. Numbery, yang mewakili Kapolres Jayapura Kota, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah rangkaian proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini juga menjadi wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, minuman beralkohol sering menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan, hingga permasalahan sosial lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini sekaligus menjadi pesan moral kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan saat personel melakukan patroli dan pengawasan di area pelabuhan, tepatnya saat pembongkaran kontainer milik PT Pelni.

“Ini hasil pengawasan anggota di lapangan. Kami menemukan 70 karton atau 840 botol miras ilegal yang masuk tanpa izin distributor. Perkara Tipiring ini prosesnya cepat, sehingga putusan bisa segera dieksekusi,” jelasnya.

AKP Abdul Kadir juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mendistribusikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran Perda akan diproses secara hukum.

“Kalau tidak punya izin, pasti diproses. Perda ini sudah berjalan dan akan terus ditegakkan. Ini pembelajaran bagi masyarakat agar taat aturan,” tegasnya.

Polres Jayapura Kota berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *