Timika, JayaTvPapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, yang terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.
Perkembangan penyidikan disampaikan oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, dalam doorstop media di Timika, Rabu (8/7/2026).
Penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY ditemukan dalam kondisi terbakar hingga sekitar 90 persen, dengan kerusakan paling parah berada di bagian tengah badan pesawat.
Tim juga mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sisa kebakaran, hingga sampel tanah yang kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Tak hanya itu, penyisiran di sekitar lokasi mengungkap sebuah honai yang diduga menjadi markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.”
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa atribut, perlengkapan militer, perangkat elektronik, dokumen, hingga kartu identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB. Seluruh barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka.
Ketujuh tersangka berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satgas Gakkum juga mengungkap bahwa kelompok tersebut diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang yang memiliki senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Hingga kini aparat masih memburu para tersangka sekaligus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.
Sementara itu, Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.













