Jayapura, JayaTvPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil menggagalkan dugaan transaksi jual beli amunisi ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial GSP alias Gio (42) di kawasan Jalan Manokwari, tepatnya di samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (6/7/2026) malam.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen,di dampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura terkait rencana transaksi amunisi di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok bersama personel Opsnal Reskrim Polsek Abepura dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah plastik hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat puluhan amunisi berbagai kaliber.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 82 butir amunisi tajam berbagai jenis, terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 5 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir kaliber 7,62 mm berkode AK-47, serta satu butir kaliber 7,62 Carbine,” ujar Kapolresta.
Selain amunisi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, tas pinggang, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh seluruh amunisi tersebut sekitar tahun 2014 dari rumah mertuanya di kawasan BTN Puskopad, Kabupaten Jayapura.
Mertuanya diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI AD.
Pada Senin (6/7/2026), tersangka mengaku dihubungi seseorang berinisial Aleka yang menyampaikan adanya calon pembeli amunisi dan meminta bertemu di samping Gereja GKI Harapan Abepura. Tersangka kemudian membawa seluruh amunisi menggunakan sepeda motornya menuju lokasi. Namun sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.
Kapolresta mengungkapkan, tersangka berencana menjual seluruh amunisi tersebut dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membayar tunggakan setoran mobil Maxim selama dua bulan.
“Transaksi belum sempat terjadi karena pelaku lebih dahulu diamankan oleh anggota di lapangan. Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman terhadap calon pembeli maupun asal-usul kepemilikan amunisi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak TNI terkait pengakuan tersangka mengenai sumber amunisi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan amunisi tanpa hak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polresta Jayapura Kota menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rencana transaksi amunisi ilegal tersebut.













