Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Ganja 82,52 Gram di Pelabuhan, Pemuda 22 Tahun Diamankan

Barang bukti ganja seberat sekitar 82,52 gram yang diamankan dari seorang pria berinisial FS (22) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Koti, Pelabuhan Jayapura (9/7/2026)

Jayapura, JayaTvPapua.com – Komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial FS (22) di kawasan Jalan Koti, Pelabuhan Jayapura, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 82,52 gram. Barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam bercorak cokelat bermerek Unity Team, bersama satu lembar kemeja hijau.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan Koti, khususnya saat kapal penumpang bersandar di Pelabuhan Jayapura.

“Menindaklanjuti informasi yang kami terima, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sehingga pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Febry.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

AKP Febry menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepolisian menjamin identitas setiap pelapor akan dirahasiakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga Kota Jayapura tetap aman dan bersih dari narkoba. Tingkatkan pengawasan terhadap generasi muda dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutup AKP Febry.

Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus mengintensifkan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna menekan peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif di Kota Jayapura.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *