Mahasiswa Waropen Desak Pemkab Segera Bayar Dana Operasional Pemondokan II di Jayapura

Penanggung Jawab Pemondokan II Kota Studi Jayapura, Godlif Woisiri, menyampaikan aspirasi mahasiswa asal Kabupaten Waropen yang mendesak Pemerintah Kabupaten Waropen segera merealisasikan pembayaran dana operasional Pemondokan II demi mendukung kelancaran proses pendidikan di Kota Studi Jayapura (24/7/2026).

Waropen, JayaTvPapua.com – Mahasiswa asal Kabupaten Waropen yang menempati Pemondokan II di Kota Studi Jayapura mendesak Pemerintah Kabupaten Waropen segera merealisasikan pembayaran dana operasional pemondokan yang hingga kini diklaim belum pernah dibayarkan sejak fasilitas tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.

Desakan itu disampaikan Penanggung Jawab Pemondokan II Kota Studi Jayapura, Godlif Woisiri, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, dana operasional menjadi kebutuhan mendasar untuk menunjang keberlangsungan aktivitas mahasiswa sekaligus menjaga kelayakan fasilitas tempat tinggal selama menempuh pendidikan di Jayapura.

“Kami meminta kepastian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Waropen. Sejak Pemondokan II diakui secara resmi oleh pemerintah daerah, dana operasionalnya belum pernah direalisasikan. Padahal kebutuhan operasional sangat penting untuk mendukung aktivitas mahasiswa setiap hari,” ujar Godlif.

Ia menjelaskan, harapan mahasiswa semakin besar setelah Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si. pada 10 Juli 2026, saat menghadiri kegiatan pembagian Dana Desa di Kampung Koweda, Distrik Masirei, menyampaikan komitmennya agar Bagian Kesra dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti pembayaran dana operasional Pemondokan II.

Menurut Godlif, hingga kini mahasiswa masih menunggu realisasi dari instruksi tersebut.

“Kami berharap arahan Bupati segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait sehingga kebutuhan operasional pemondokan dapat terpenuhi dan mahasiswa dapat belajar dengan tenang,” katanya.

Mahasiswa juga menilai dukungan terhadap pemondokan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah. Mereka mengacu pada amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang mendorong peningkatan kualitas SDM Orang Asli Papua melalui dukungan pendidikan.

Godlif menegaskan, mahasiswa Waropen yang sedang menempuh pendidikan di Jayapura merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.

“Pendidikan bukan hanya kepentingan pribadi mahasiswa, tetapi investasi bagi masa depan Kabupaten Waropen. Kami berharap pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, bertanggung jawab, dan berpihak pada pendidikan sebagai bukti nyata kehadiran negara bagi generasi penerus daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Waropen terkait tuntutan mahasiswa tersebut.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *