Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dengan membentuk jejaring layanan hingga ke tingkat kampung. Melalui kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Kabupaten/Kota serta Peningkatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota, sebanyak 158 peserta dari 14 kampung mengikuti pelatihan selama dua hari, 29-30 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Horison Ultima Hotel dan Aula Distrik Muara Tami itu dibuka oleh Asisten III Setda Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antarai, mewakili Wali Kota Jayapura.
Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan, memperkuat koordinasi antar lembaga layanan, serta meningkatkan kualitas penanganan kasus di tingkat masyarakat.
Ni Nyoman Sri Antarai menegaskan Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Menurutnya, selama ini pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan, namun masih sedikit korban yang berani melapor. Karena itu, keberadaan kader dan paralegal di 14 kampung diharapkan menjadi jembatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perlindungan.
“Harapan kami, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Di kampung sudah ada orang yang bisa menerima laporan, memberikan pendampingan awal, hingga memfasilitasi penanganan secara berjenjang. Dengan begitu, kasus kekerasan terhadap perempuan bisa segera ditangani,” ujarnya.
Ia berharap angka kekerasan terhadap perempuan di Kota Jayapura dapat terus ditekan melalui pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Betty Puy, mengungkapkan sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 78 kasus melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari jumlah tersebut, 18 kasus merupakan pernikahan dini, 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus kekerasan terhadap anak, sedangkan 55 kasus lainnya merupakan hasil penjangkauan aktif yang dilakukan petugas di lapangan.
Menurut Betty, tingginya angka penjangkauan menunjukkan bahwa banyak korban belum berani datang melapor secara langsung sehingga petugas harus aktif menemukan dan mendampingi mereka.
“Karena itu kami melatih perwakilan dari 14 kampung menjadi paralegal. Mereka akan menjadi garda terdepan ketika ada kasus di masyarakat. Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat kampung, maka akan diteruskan ke UPTD PPA untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain materi dari DP3AKB, peserta juga mendapatkan pembekalan dari psikolog, LBH APIK, dan P2TP2A Papua mengenai pendampingan korban, aspek hukum, hingga pemulihan psikologis.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura, Armaya Siregar, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang memperkuat perlindungan perempuan hingga tingkat kampung.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi fenomena “gunung es”, di mana banyak korban memilih diam sehingga tidak tercatat dalam data resmi.
“DPR Kota Jayapura akan terus mengawal program ini, termasuk dari sisi penganggaran. Perlindungan perempuan adalah tanggung jawab bersama, sehingga dukungan anggaran harus terus diperkuat agar layanan kepada masyarakat semakin maksimal,” katanya.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap terbentuk jejaring perlindungan perempuan yang lebih kuat di seluruh kampung, sehingga setiap korban kekerasan dapat memperoleh pendampingan, perlindungan hukum, serta akses layanan yang cepat, mudah, dan berkeadilan.













