Jayapura, JayaTvPapua.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menyatakan peristiwa keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, yang menimpa ratusan warga pada 4 Agustus 2026, berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak anak, hak perempuan, hingga mandat Otonomi Khusus Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, didampingi Melkiur Weruin dari Tim Penegakan HAM, dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Selasa (11/8/2026).
Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap insiden tersebut setelah melakukan pemantauan lapangan pada 5 Agustus 2026. Tim mendatangi sejumlah fasilitas kesehatan, meminta keterangan dari korban dan keluarga, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Polres Jayapura, pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta meninjau langsung dapur SPPG Jayapura Depapre.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 8 Agustus 2026 jumlah korban yang mengalami keracunan mencapai 543 orang. Dari jumlah tersebut, 320 korban merupakan perempuan, termasuk tiga ibu hamil, sedangkan 223 korban lainnya laki-laki. Sebagian besar korban merupakan anak-anak usia sekolah, dengan kelompok usia 10–14 tahun sebanyak 117 orang dan usia 5–8 tahun sebanyak 107 orang.
Korban tersebar di 14 kampung, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kampung Kendate (125 orang), Tablasupa (94), Dormena (91), Waiya (68), Wambena (56), dan Amai (36). Para korban dilaporkan mengalami sakit perut, mual, muntah, pusing, demam, hingga sesak napas setelah mengonsumsi makanan MBG.
Menurut Komnas HAM, menu MBG yang disajikan saat kejadian terdiri dari nasi, sayur pakcoy campur jagung, tempe bacem, dan buah semangka.
Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan penting di dapur SPPG Jayapura Depapre, antara lain penggunaan air sumur bor yang kualitasnya tidak layak, sanitasi tempat pencucian peralatan yang buruk, keterbatasan lemari pendingin, kebersihan peralatan makan yang tidak memenuhi standar, hingga pengelolaan sampah yang berada di area dapur.
Sejumlah pekerja juga mengaku kepala SPPG tidak rutin melakukan pengawasan, sementara ahli gizi tidak selalu berada di lokasi dan hanya memberikan informasi menu melalui grup WhatsApp.
“Kalau kondisi seperti ini terus berlangsung, anak-anak bisa mengalami trauma untuk makan makanan bergizi di sekolah, bahkan orang tua bisa melarang anaknya mengonsumsi makanan yang disediakan program pemerintah,” ujar Frits.
Komnas HAM juga menyoroti bahwa sebagian besar korban merupakan anak-anak, perempuan, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia, yang termasuk kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.
Diduga Langgar HAM dan Otsus Papua
Dalam catatannya, Komnas HAM menyebut terdapat lima potensi pelanggaran, yakni pelanggaran hak untuk hidup, hak anak, hak perempuan, dugaan tindak pidana akibat kelalaian dalam pengolahan dan distribusi makanan, serta pelanggaran terhadap mandat Otonomi Khusus Papua.
Frits menegaskan bahwa Pasal 59 UU Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pemenuhan layanan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, harus diselenggarakan melalui pemerintah daerah.
“Pelaksanaan program MBG di Papua tidak boleh mengabaikan peran pemerintah daerah. Ada aspek kewenangan khusus yang harus dihormati,” tegasnya.
Minta Penegakan Hukum Menyasar Pengelola
Komnas HAM meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan pengelola SPPG Jayapura Depapre, Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, bertanggung jawab penuh terhadap seluruh korban, termasuk biaya pengobatan, bantuan logistik bagi keluarga pendamping, pendampingan psikologis, serta pemantauan kesehatan ibu hamil dan menyusui.
Selain itu, Komnas HAM mendesak evaluasi menyeluruh tata kelola MBG di Papua, penerapan uji cepat keamanan makanan secara berkala, dan meminta Polda Papua melakukan penyelidikan independen, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan kelalaian dalam rantai pengolahan, penyediaan, dan distribusi makanan.
“Tidak cukup hanya menutup dapur. Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana dan berjenjang, mulai dari pengelola dapur, pengawas, hingga pihak korporasi yang memperoleh keuntungan dari program tersebut,” tegas Frits.
Komnas HAM menilai tragedi keracunan massal ini bukan semata persoalan teknis penyediaan makanan, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak dasar masyarakat Papua, terutama anak-anak dan kelompok rentan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.













