Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes di Yahukimo

Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 melakukan pengembangan penyidikan kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Kabupaten Yahukimo (20/8/2026).

Yahukimo, JayaTvPapua.com – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi, pendalaman di lapangan hingga olah tempat kejadian perkara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan gelar perkara dilaksanakan pada 18 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.

Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pencarian dan berhasil mengamankan R.M. yang masih berusia 18 tahun bersama orang tuanya, D.M., 56 tahun, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. R.M. kemudian diperiksa untuk mendalami perkara sekaligus mengungkap keberadaan tersangka lainnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan A.U. dan M.P. yang kemudian diamankan di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT.

Namun, dalam proses pengembangan, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan.

Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan petugas telah memberikan peringatan, namun keduanya tetap berupaya melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian yang disebut tegas dan terukur.

Akibat tindakan tersebut, A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni W.G. dan R.A.U. alias A.U., telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Tim gabungan masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap keduanya.

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga mengimbau masyarakat Yahukimo agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurut keterangan Satgas, hasil pengembangan penyidikan menyebut kelima tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo serta menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *