DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Diamankan di Padang Bulan

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan IHB alias H (23), DPO kasus dugaan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura (6/10/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua kembali mengembangkan penyidikan kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Kota Jayapura.

Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (6/10/2026).

IHB diamankan sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, ia dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K.

Perkara ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Maret 2026. IHB kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 15 April 2026.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Polisi juga menyebut telah menangani 17 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Sebanyak 13 orang telah masuk Tahap II, dua orang Tahap I, sementara dua lainnya, yakni YYS alias OS alias K dan IHB alias H, masih dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya, YYS alias OS alias K juga diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS merupakan DPO dalam perkara yang sama.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.

Penyidik masih mendalami peran IHB serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Satgas menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *