Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp12 Miliar di Mamberamo Tengah Disorot, Masyarakat  Dan FMPPKMT Desak Polda Papua Usut Tuntas.

JAYAPURA — Perwakilan Masyarakat Mamberamo Tengah Yang Tergabung Dalam Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Mamberamo Tengah atau Yang di Kenal Dengan (FMPPKMT) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Tahun Anggaran 2025. Dana yang menjadi sorotan forum tersebut disebut mencapai Rp12 miliar.

Desakan itu disampaikan Perwakilan Masyarakat dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (15/10/2026). Forum meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran tersebut secara menyeluruh, mulai dari dasar pencairan, tujuan pembayaran, pihak penerima, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Koordinator FMPPKMT, Pelion Bilin, bersama anggota forum Duk Gundigi, Erimon Pagawak, dan Kelinus Yikwa, menilai penelusuran diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu dokumen yang disoroti adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 95.05/04.0/000007/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/3/2025 dengan nilai Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
FMPPKMT meminta aparat memverifikasi dokumen tersebut beserta dokumen pendukung lainnya guna memastikan keabsahan pencairan dan kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya.

Forum juga menyampaikan dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pelantikan bupati di Jakarta serta pengeluaran yang disebut berkaitan dengan kepentingan pribadi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Nilai pencairan maupun keberadaan dokumen SP2D tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Serta Meminta Minta Pihak Terkait agar segera Diperiksa
Dalam pernyataan sikapnya, FMPPKMT menyebut Bupati Mamberamo Tengah berinisial YK dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial EJH sebagai pihak yang menurut forum perlu ditelusuri keterkaitannya dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Forum meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan proses perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BTT.

Menurut FMPPKMT, penelusuran harus bertumpu pada bukti transaksi, dokumen keuangan, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat pelanggaran yang perlu diproses secara hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terverifikasi mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut dari Polda Papua. Tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan forum juga belum tersedia.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan FMPPKMT belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Penggunaan Dana BTT Harus Sesuai Ketentuan Tegas Masyarakat mengingatkan bahwa dana BTT merupakan bagian dari belanja daerah yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pengeluaran melalui pos anggaran tersebut perlu memiliki dasar yang sah serta didukung administrasi dan pertanggungjawaban yang memadai.

Pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan dana BTT, antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas dasar itu, forum meminta pemeriksaan mencakup dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dasar penggunaan dana BTT, dokumen pencairan, bukti transaksi, identitas penerima pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025.

Perwakilan Masyarakat juga menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan uang publik sekaligus memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran daerah.

Perwakilan Forum Juga Menyampaikan  Enam Tuntutan
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jayapura pada 14 Oktober 2026,
FMPPKMT mengajukan enam tuntutan kepada Polda Papua. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Erimon Pagawak.
Pertama, meminta Polda Papua menindaklanjuti informasi dugaan penyimpangan dana BTT Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp12 miliar.

Kedua, mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Ketiga, meminta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat dengan tetap menghormati ketentuan hukum.

Kelima, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen anggaran dan transaksi keuangan untuk memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar anggaran publik digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dorong Penanganan Transparan
Pelion Bilin bersama anggota FMPPKMT menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Forum berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

FMPPKMT juga meminta agar penanganan dugaan tersebut dilakukan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum.
Bagi forum, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam mengelola uang publik. Penggunaan anggaran daerah, menurut mereka, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

FMPPKMT berharap penelusuran oleh aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan dana BTT Tahun Anggaran 2025 serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *