Kabupaten Jayapura,JayaTvPapua.com. – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasi Pemungutan Suara Ulang di empat TPS di Kabupaten Jayapura.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Sabtu (9/8/2025).
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi berdasarkan pengawasan dari tingkat distrik terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi.
Temuan pelanggaran di TPS 001 Kampung Berap kotak suara dibuka sebelum pemungutan suara yakni tanggal 5 Agustus 2025. PSU terjadi karena pembukaan kotak tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur.
Di Distrik Sentani, Kampung Yobe rekomendasi dari pengawas TPS karena sebanyak 30 lembar surat suara yang tidak di tandatangani KPPS. Kemudian, terjadi mobilisasi massa 20 orang.
“Mereka berhasil melakukan pencoblosan Ada 4 pemilih di DPT tudak dapat menyalurkan hak pilih karena telah diisi oleh orang tak dikenal. Maka disini panwas Distrik berdasarkan laporna dari pengawas TPS, Pandis keluarkan PSU,” ujar Rumbewas.
Di Kampung Waiya, Distrik Depapre PPS membagi-bagikan sisa surat suara, hal yang sama terjadi di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu.
Rumbewas mengatakan, Panwas TPS telah dibekali sehingga memiliki kualitas mumpuni sehingga berdasarkan hasil pengawasan itu telah mengingatkan kepada ketua KPPS memastikan setiap pemilih dengan menunjukkan KTP elektronik.
“Kalau hanya pakai C-Pemberitahuan tidak bisa dipastikan orang ini adalah pemilih dalam DPT. Kami sudah menyampaikan kepada pengawas TPS pastikan hal itu. Distrik Sentani hal itu sudah disampaikan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Rumbewas kembali menegaskan agar pleno terbuka rekapitulasi peroleharan suara ulang pasca putusan MK proses rekapitulasi harus berjalan sesuai dengan ketentuan, waktu, dan tahapan.
KPU harus memastikan PPD siap untuk membacakan hasil rekap dari masing-masing distrik karena pengalaman kemarin itu sampai melewati batas waktu atau molor.
“Kami juga harap, KPU menyiarkan secara langsung supaya di saksikan seluruh publik. Pilgub ini publik menanti-nantikan informasi,” katanya.
KPU juga memastikan kotak suara tersegel dengan baik. Karena berisi formulir rekapitulasi kotak suara. Kemudian, permasalahan di distrik jangan bawa ke tingkat kabupaten.
“Kejadian khusus harus di catat dengan baik.”
 
				 
							 
											 
				












