Bawaslu Kota Jayapura Optimalkan Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penangganan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Yohanes Kia Masan (08/11/2024)

Jayapura, JayaTvPapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura, Papua mengoptimalkan peran sentra Gakkumdu dalam penanganan tidak pidana, tahapan masa tenang, dan pungut hitung rekapitulasi pada pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Yohanes Kia Masan mengatakan bahwa, kegiatan tersebut untuk mencegah kelancaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali saat penanganan tidak pidana pada masa tenang dan tahapan pungut hitung rekapitulasi.

” Sasaran kami di kegiatan ini kepada panitia pengawas distrik, kelurahan, dan tingkat penyelenggara. Kegiatan ini kami rasa penting karena beberapa pihak penyelenggara tersebut agar dapat memahami jenis tindak pindana, sehingga kegiatan ini upaya mencegah dalam tahapan-tahapan krusial yaitu di masa tenang, hingga pada puncak penghitungan suara,” kata Yohanes.

Menurutnya untuk menjadi temuan dugaan pelanggaran adalah saat pengawas pemilu mengawasi semua tahapan pemilihan ada 4 jenis untuk menjadi temuan dugaan pelanggaran.

” Empat jenis laporan dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.

Dijelaskan, pelanggaran yang meliputi administrasi adalah tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan, dan pelanggaran kode etik satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku para penyelenggara diwajibkan.

Sementara jenis laporan lainnya adalah pelanggaran tindak pidana bentuk kejahatan terhadap ketentuan dalam pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan, kemudian pelanggaran hukum lainnya terhadap ketentuan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan.

” Contoh pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau (ASN), lalu menjadi landasan hukum dalam undang-undang PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan kemudian UUD nomor nomor 5 tahun 2020 tentang sentra penegakkan hukum terpadu,” ujarnya.

Pihaknya berharap dari kegiatan tersebut agar para penyelenggara di tingkat Distrik, kelurahan dan tempat pemungutan suara menyampaikan terhadap masyarakat bahwa, pesta demokrasi pada 2024 ini ada berbagai aturan yang mengatur.

Ketua panitia Pemungutan Suara atau (PPS), Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Ali Doromi mengatakan ia merasa kegiatan tersebut merasa terbantu saat pemungutan suara pilkada pada 2024.

” Kegiatan luar biasa untuk saya dan peserta yang terlibat langsung ini karena melalui kegiatan ini kami bisa mengetahui pada hari pemungutan suara agar kami tingkat bawahan bisa berjalan dengan baik sesuai perundangan,” ujarnya.

Doromi berharap kegiatan serupa para Gakkumdu menggelar melibatkan sejumlah tingkat bawahan yakni ketua-ketua kelompok panitia Pemungutan Suara (KPPS), pasalnya yang akan berperan aktif dalam tahapan oleh tingkat bawahan.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *