DPR RI Bidang Hukum Dan HAM , Rieke Diah Pitaloka: Tragedi Siswi SMP di Nabire Bukti Rapuhnya Perlindungan Anak

JAYAPURA – Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka, menilai kasus tewasnya siswi SMP berinisial CKC (14) yang diduga dibunuh secara berencana dan dibakar oleh mantan kekasihnya, AWS (15), di Nabire, Papua Tengah, merupakan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan Senin (3/8), Rieke menyebut peristiwa tersebut bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi menjadi alarm serius atas kegagalan sistem pencegahan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, ketika seorang anak mampu merencanakan tindakan pembunuhan terhadap sesama anak, hal itu menunjukkan lemahnya deteksi dini serta perlindungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Rieke menegaskan, hak hidup korban yang dijamin konstitusi telah dirampas secara brutal. Namun di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena pelaku masih berstatus anak.
Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus efek jera.
Ia juga menyoroti ironi di Papua Tengah, mengingat pemerintah daerah baru mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Februari lalu dan mulai disosialisasikan pada Juli 2026. Menurutnya, tragedi tersebut membuktikan bahwa regulasi belum diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan.
Selain itu, Rieke mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Nabire yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar tujuh jam setelah kejadian. Namun, ia menilai keberhasilan tersebut sekaligus memperlihatkan masih lemahnya struktur kelembagaan penanganan perlindungan perempuan dan anak di lingkungan Polri.
Ia menjelaskan, hingga kini Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) baru terbentuk di sebagian Polda, sementara banyak wilayah, termasuk Papua Tengah, masih mengandalkan unit di bawah Satreskrim dengan keterbatasan personel dan anggaran.
Dalam pernyataannya, Rieke mengusulkan tiga langkah utama, yakni mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 agar Direktorat PPA-PPO dibentuk di seluruh Polda, memperkuat implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Papua Tengah melalui dukungan anggaran dan layanan pemulihan korban, serta memastikan perkara tersebut diproses melalui jalur peradilan pidana tanpa mekanisme diversi karena ancaman pidananya melebihi tujuh tahun.
Rieke menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada keberadaan regulasi semata. Ia meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera memperkuat sistem perlindungan anak agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *