Jayatvpapua.com – Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam melaksanakan tugas utamanya melakukan pengawasan menjadi sangat terbatas terkait diterbitkannya Instruksi Presiden
(Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Fungsi utama Ombudsman RI adalah melakukan pengawasan yang dilakukan melalui penerimaan laporan masyarakat
serta pencegahan maladministrasi. Dalam pelaksanaannya perlu melakukan pemeriksaan pada obyek laporan sebagai tindak lanjut penanganan laporan masyarakat. Ombudsman RI juga mendorong peningkatan kualitas dan perbaikan sistem pelayanan publik kepada unit penyelenggara layanan. Semua
pelaksanaan fungsi ini tidak dapat dilakukan karena terdampak efisiensi anggaran sehingga sangat berdampak pula pada kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Dr. Yohanes Babtis Jaka Rusmanta, S.Si.,M.Si menerangkan Dampak yang paling terasa adalah tidak adanya biaya operasional program sehingga Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua tidak dapat menjalankan program-program yang sudah ditetapkan. misalnya, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua perlu berkoordinasi dengan pelapor maupun pihak terlapor untuk memastikan terjadinya maladministrasi, untuk koordinasi tersebut dibutuhkan biaya minimal telepon atau pulsa internet. Dan atau harus melakukan monitoring kepada instansi terlapor untuk meminta klarifikasi atau keterangan dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat termasuk jika instansi terlapor berada di luar Kota Jayapura, yang tentunya membutuhkan biaya perjalanan sesuai tugas pokok kami, namun semuanya termasuk dalam kerangka efisiensi anggaran.
“Semua program kerja sampai sekarang belum bisa dimulai, sebagai dampak dari efisiensi anggaran ini. Bahkan untuk mekanisme kerja pun belum maksimal karena Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua diinstruksikan untuk memakai skema
WFO (bekerja dari kantor) dan atau WFA (bekerja di mana saja) yang sama sekali masih sangat sulit diterapkan. Dalam konteks Papua, segala penyesuaian dengan jenis pekerjaan/pelayanan karena sebagian
besar masyarakat di Papua belum dapat mengakses layanan melalui internet seperti sistem informasi, aplikasi, ataupun media sosial (medsos),” terang Dr. Yohanes Babtis Jaka Rusmanta, S.Si.,M.Si
Tercatat sepanjang Tahun 2024, ada 76% penyampaian laporan dan konsultasi melalui datang langsung ke Kantor Ombudsman atau ke gerai yang dibuka Ombudsman dalam rangka Ombudsman on the spot (OTS). Program seperti survei kepatuhan pelayanan publik yang merupakan program tahunan di mana
Ombudsman melakukan penilaian di semua kabupaten / kota di seluruh Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah. Tahun ini program tersebut belum pasti dapat dilaksanakan. Program kerja lainnya yang tidak kalah penting adalah program Ombudsman on the spot
(OTS). Program ini merupakan upaya “jemput bola” dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap Ombudsman. Bentuknya, Ombudsman membuka gerai pengaduan di pusat – pusat pelayanan
masyarakat seperti Rumah Sakit, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor BPJS Kesehatan, bahkan ke Kantor Kampung di Kota Jayapura maupun di daerah – daerah.













