Hendak menyampaikan statement terbuka saat pelaksanaan siding sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi atau MK, calon Bupati Sarmi nomor urut 01, Dominggus Catue mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstittusi. Bahkan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Sarmi, Papua, Rafel W Sembor mengingatkan calon Bupati Sarmi nomor urut 01, Dominggus Catue untuk tidak memanfaatkan momen saat sidang sengketa pilkada di Mahmakah Konstitusi atau MK.
Pernyataan itu disampaikan Rafel Sembor setelah sidang sengketa pilkada di MK pada Kamis, 30 Januari 2025. Pada momen itu, Dominggus Catue dianggap mencoba membuat skenario lewat pernyataan di ruang sidang.
“[Ini] membawa kebiasaan dari Sarmi berkampanye di ruang sidang terhormat. Padahal sudah tahu ada tata tertib, dan ada etika. Jadi stop sudah dengan cara-cara mau mengambil momen disidang MK, seharusnya memberikan edukasi dan etika [baik] agar tidak merugikan paslon lain, sudah bukan di Sarmi aneh saja masih tidak berubah,” kata Rafael Sembor dalam siaran pers tertulisnya usai sidang MK.
Menurutnya, paslon nomor urut 01 mestinya tidak menggunakan ajang MK untuk hal-hal yang tidak pantas. Apalagi sampai hendak membuat pernyataan atau menghimbau.
“Memangnya [paslon 01] sudah di tetapkan ka, dan lain-lain. Fokus taati aturan saja, terima kasih kepada hakim MK yang sudah dengan tegas menolak,” ucapnya.
Katanya, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terhormat dan independen yang mengakomodir dinamika berdemokrasi, sehingga setiap penyimpangan terhadap demokrasi termasuk penyelenggaraan pilkada yang melanggar ketentuan, jelas akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan gunakan MK jadi ajang lain, fokus untuk mempertanggung jawabkan apa yang terjadi pada Pilkada kemarin,” ujarnya.
Ia pun berharap, MK dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya, sehingga pada penyelenggeraan pemilu kedepan tidak ada lagi permainan politik uang dan permainan politik yang terstruktur, masif dan sistimatis, serta keterlibatan unsur-unsur ASN yang akhirnya menciderai wajah demokrasi di Sarmi.
menurut Rafel W Sembor tindakan Calon Bupati Sarmi, nomor urut 01, Dominggus Catue yang hendak menyampaikan statement terbuka jelas melanggar hukum acara bersidang di MK, paslon Dominggus-Jumriati (DJ) selanjutnya tidak diperkenankan menyampaikan hal tersebut karena dianggap akan memicu kondisi yang tidak kondusif.
“Terlebih MK tidak mengakomodir hal-hal demikian, mengingat MK adalah lembaga terhormat yang jelas ada aturan dan etika terhadap semua pihak, sehingga para pihak hanya dapat menyampaikan hal berkenaan dengan keterangan masing-masing sesuai kesempatan yang diberikan.
Sementara yang hendak disampaikan oleh paslon DJ dianggap bertentangan dengan hal tersebut,” kata Rafel W Sembor.
Dalam sidang di MK, ketika mendapat kesempatan berbicara Dominggus Catue seakan hendak memberikan himbauan kepada tim DJ dan masyarakat Kabupaten Sarmi.
Namun hakim MK Suhartoyo yang memimpin sidang ketika itu, langsung memotong apa yang akan disampaikan Dominggus Catue. Hakim MK berpendapat hal seperti itu mestinya dituangkan dalam bagian keterangan.
Justru nanti apa bila ada miss komunikasi sedikit, justru akan membuat suasana tidak kondusif.
Hakim Konstitusi menyatakan kalau memang ingin mengajak untuk rekonsiliasi dan membangun Sarmi secara bersamq, bisa langsung berdiskusi kepada pihak terkait.
“Kalau ajakan bapak itu [mungkin] itikadnya baik, namun [kalau] justru nanti bisa menjadi sesuatu yang nanti bisa miss dan memicu tafsir-tafsir [lain],” kata Hakim Suhartoyo.













