Jayapura,JayaTvPapua.com. – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua menggelar edukasi publik bertemakan ‘Peran Penghubung KY, dua dekade dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim’.Kegiatan itu berlangsung di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (4/8/25).
Kegiatan itu dihadiri Direktur LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jayapura, Nur Aida Duwila, Perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) Orpa Nari dari Pokja Perempuan, dosen, advokat, dan mahasiswa.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay mengatakan edukasi publik itu berjalan setiap tahun bertujuan untuk mengedukasi dan bagaimana melihat partisipasi masyarakat terhadap kinerja Komisi Yudisial.
Methodius menjelaskan kebanyakan masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi Komisi Yudisial ketika berhadapan dengan hukum.
KY memiliki fungsi pengawasan hakim di pengadilan dan luar pengadilan.
“Keterlibatan masyarakat menjadi corong bagi kami,” ujarnya.
Adapun, situasi dan kondisi persidangan di Indonesia secara khusus di Papua cukup banyak kasus di pengadilan yang menuai pro dan kontra. Hal itu menyebabkan masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan atas putusan-putusan pengadilan.
Maka sebelum kasus tersebut ke pengadilan, Methodius menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan KY sehingga bisa dilakukan pengawasan secara langsung.
Berdasarkan inisiatif, KY juga melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarkat.
Tahun ini saja KY telah melaporkan 4 kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim ke pusat.
Methodius mengungkap, KY juga mengalami kendala dalam efisiensi anggaran sehingga hanya melakukan pemantauan persidangan di Provinsi Papua sementara di provinsi lain pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pengadilan di wilayah setempat.
“Kami hanya hanya bisa lakukan pengawasan langsung di Pengadilan Jayapura, Agama, militer, dan PTUN,” katanya.
Lebih lanjut, kata Methodius, pada awal 2025, KY mendapat surat dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemantauan sidang tertutup.
“Jadi kalau sebelumnya terbatas dan hanya boleh melakukan pemantauan sidang di sidang terbuka dengan adanya permintaan itu kami melakukan pemantauan di saat ini kasus mantan Bupati Biak salah satu contoh yang kami lakukan pemantauan,” ujarnya
Dalam diskusi itu, Methodius menekankan agar masyarakat berkonsultasi sebelum putusan hakim
“Jangan sampai sudah di putus baru datang ke KY karena itu kewenangan hakim, dalam proses sidang pembuktian itu waktu yang tepat untuk pemantauan persidangan,” katanya.
Direktur LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan, KY bisa hadir di persidangan tertutup untuk umum merupakan kesempatan baik kepada korban dan sebagai pendamping korban.
“Terimakasih kepada KY bisa hadir untuk memantau persidangan,” ujarnya.
Nur Aida atau sering disapa Nona Duwila itu berharap kasus anak dan perempuan yang melawan hukum, terutama korban seksual, semua pihak punya pemikiran yang sama bahwa kekerasan seksual tidak bisa dibicarakan atau diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tidak bisa ada restorative justice dalam persoalan perempuan berhadapan dengan hukum,” ujarnya












