Jayapura, Jayatvpapua.com – Pelaksanaan pleno rekapitasi suara tingkat Distrik Jayapura Selatan untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua belum kunjung selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua akhirnya memberikan catatan khusus kepada KPU Kota Jayapura.
Kepada redaksi, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan pada hari Selasa (10/12/2024) KPU Kota Jayapura sudah harus menyelesaikan pleno tingkat kota khusus untuk Distrik Jayapura Selatan (Japsel).
“Kita harapkan besok itu pleno sudah bisa selesai dan Pleno KPU Kota Jayapura tetap berjalan. Karena untuk perpanjangannya telah disetujui oleh KPU RI,”terangnya saat dihubungi redaksi, usai memimpin rapat tertutup di Hotel Grand Abe, Selasa dini hari (10/12/2024).
Lanjutnya ada beberapa catatan yang diberikan komisi penyelenggara tingkat provinsi itu. Karena pleno penetapan tidak dilaksanakan dengan baik dan dianggap cacat. Menurutnya masalah yang terjadi di Pleno PPD Japsel belum ada rekomendasi Bawaslu dan KPU tetap pada keputusan itu.
Layangkan Surat ke KPU Kota Jayapura
Soal lambatnya pleno di tingkat Kota Jayapura yang tidak kunjung rampung, hingga memasuki Selasa dini hari.
Padahal, KPU Papua telah melayangkan surat ke KPU Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan pleno dengan batas waktu sampai Senin, (9/12/2024) Pukul 23.59 WIT dini hari.
“Kedatangan kami tidak untuk intervensi, kami datang untuk mencari tahu. Ternyata benang kusutnya ada di PPD (Jayapura Selatan-red),”ungkapnya.
Selain itu ada beberapa masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD. Sehingga, tidak dapat dilanjutkan dalam rapat pleno di tingkat kota.
Mantan wartawan RCTI itu menilai pengesahan pleno PPD Jayapura Selatan dianggap cacat.
“Kami bilang pleno cacat, pleno yang tanggung, tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat,”urainya.
Untuk itu dirinya meminta agar KPU Kota Jayapura meninjau hasil pleno PPD Jayapura Selatan.
Sebab, pengesahan yang cacat itu tidak dapat dibawa dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Jayapura.
“Kami minta tinjau kembali putusan PPD Japsel karena ada angka yang tidak sinkron. Ada angka direkapitulasi gubernur dengan walikota beda jauh. Masa ada sekitar 10 ribu orang hanya memilih gubernur. Tidak memilih di walikota, ini juga masalah jadi kami anggap cacat,”tegasnya.
Selanjutnya, Steve meminta KPU Kota Jayapura segera mungkin menyelesaikan pleno Jayapura Selatan.