Jayapura,JayaTvPapua.com. – KPU Provinsi Papua resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah konstuti (MK) pada Sabtu (9/8/2025) di Aula Kantor KPU Provinsi Papua,Holtekam,Distrik Muara Tami,Kota Jayapura,Papua.
Sesuai dengan jadwal KPU Provinsi Papua nomor 132 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 2025,KPU Provinsi Papua telah melaksanakan tahapan-tahapan hingga tahapan pelaksanaan PSU rabu, (6/8/2025) dan kini masuk ke tahap rekapan secara hirarkir dari tingkat TPS,PPD,kabupaten/kota serta tingkat Provinsi, hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak usai meresmikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Diana menyampaikan, tanggal 7 – 8 agustus anggota PPS melakukan rekapan ditingkat distrik, dan ditanggal 7 – 11 akan diumumkan, untuk tanggal 8 – 13 agustus di lakukan rekapan di tingkat kabupaten/kota, dan untuk tingkat provinsi di tanggal 9 – 16 agustus.
“Ditanggal-tanggal tersebut kita melakukan rekapitulasi,perhitungan, dan perlolehan suara untuk paslon nomor 1 dan paslon nomor 2,” ujarnya.
Diana mengatakan,untuk waktu yang beriringan ini kita melihat dari kabupaten/kota yang sudah buka rapat pleno perhitungan suara dan saat ini sedang berlangsung, KPU Provinsi membuka rapat pleno tingkat provinisi hari ini agar distrik yang sudah selesai melakukan rekapitulasi, dan melanjukan ke tingkat kabupaten/kota, jika selesai ditingkat kabupaten/kota bisa langsung dilanjutkan di tingkat provinsi.
“Kami sampai saat ini belum ada hambatan tetapi kami optimis sampai tanggal 16 itu sudah bisa selesai,tapi akan ada renge waktu lagi pada saat pengumuman nanti,karena kita akan lihat sampai tanggal 22,” katanya.
Perkara ke dua kandidat yang mengklaim kemenangan Ketua KPU Provinsi mengatakan, hal ini dikarenakan adanya lemabaga survei dan indikator penghitungan suara dari masing-masing paslon yang ada.
“Kita berharap secara resminyakan di KPU,jadi sabar,tenang yang tepat yang boleh menyampaikan secara resmi sesuai dengan kegiatan dan tahapan adalah regulasi kita,” ujarnya.
 
				 
							 
											 
				












