MK Tolak Gugatan BTM-CK, KPU Papua Siap Gelar Pleno Penetapan Mario sebagai Gubernur Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Sabtu, 20 September 2025. (19/9/2025)

Jayapura,JayaTvPapua.com. – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilgub Papua yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pasangan MARIO dipastikan melenggang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2024–2029.

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu menutup seluruh proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur Papua. MK menilai dalil-dalil yang diajukan BTM-CK tidak beralasan secara hukum dan tidak memengaruhi hasil perolehan suara.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Sabtu, 20 September 2025. Pleno akan digelar di kantor KPU Papua yang berlokasi di Jalan Holtekam Km 13, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Rapat pleno ini menjadi tahapan akhir Pilgub Papua 2024 sebelum pasangan terpilih dilantik. KPU Papua sudah menerima salinan resmi putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa. Pleno penetapan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, suasana di sekitar kantor KPU Papua mulai mendapat perhatian khusus. Sejumlah personel kepolisian dari Polda Papua tampak berjaga di area kantor sejak Jumat (19/9/2025) guna memastikan keamanan menjelang pelaksanaan pleno.

Dengan adanya putusan MK dan rencana pleno KPU, tahapan Pilgub Papua 2024 dipastikan akan segera mencapai puncaknya dengan penetapan Mario–Rio sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *