JayaTvpapua.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua menyoroti dugaan maladministrasi layanan kesehatan di salah satu fasilitas milik pemerintah di Kabupaten Jayapura, menyusul kematian seorang warga di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban tidak segera mendapatkan tindakan medis karena diminta terlebih dahulu memenuhi persyaratan administratif.
Peristiwa tragis ini ramai diperbincangkan publik usai video dan keterangan keluarga pasien tersebar luas di media sosial, termasuk akun Instagram Info Kejadian Sentani Jayapura (IKSJ) dan akun Dev ID di platform Facebook dan Reels. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban diantar menggunakan kendaraan pribadi ke IGD. Namun, menurut penuturan keluarga, tenaga medis di lokasi tidak segera memberikan pertolongan dan justru meminta agar prosedur administratif dipenuhi terlebih dahulu. Akibatnya, korban yang masih berada di dalam kendaraan akhirnya meninggal dunia sebelum sempat ditangani oleh petugas medis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyayangkan terjadinya dugaan pengabaian terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat. Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib mengedepankan penanganan medis terlebih dahulu, bukan administrasi, terutama dalam situasi darurat.
“Penanganan kegawatdaruratan harus mengutamakan keselamatan jiwa. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kedaruratan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Persyaratan administrasi bisa dilakukan sambil berjalan atau setelah pasien ditangani, bukan sebaliknya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Papua.
Ombudsman juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan tidak terjadi lagi kasus serupa ke depannya. Ombudsman menyatakan pentingnya evaluasi terhadap prosedur dan kedisiplinan tenaga medis dalam menjalankan tugas, khususnya saat menangani pasien gawat darurat.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI Provinsi Papua mengajak masyarakat yang merasa mengalami tindakan maladministrasi di bidang layanan publik untuk tidak ragu menyampaikan laporan. Namun, masyarakat diimbau agar terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau aduan kepada unit penyelenggara layanan publik terkait sebagai langkah awal penyelesaian.













