Ombudsman RI Soroti Maladministrasi Penolakan Pasien BPJS, Rumah Sakit Diingatkan Kembali Fungsi Kemanusiaan

Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit

JayaTvpapua.com – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit. Penolakan terhadap pasien yang masih membutuhkan layanan medis disebut sebagai bentuk maladministrasi layanan kesehatan yang nyata dan berbahaya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa tindakan rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 174 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat.

Menurut Robert, pengaduan masyarakat terus berdatangan ke Ombudsman, mulai dari keterlambatan layanan gawat darurat, penolakan rawat inap, diskriminasi dalam pemberian layanan medis, hingga kasus-kasus tragis seperti pasien yang meninggal dunia karena tidak segera ditangani. Semua ini, kata Robert, menunjukkan bahwa sistem pelayanan kesehatan kita masih menghadapi masalah serius dalam menjamin akses setara bagi seluruh warga negara.

Robert menyoroti bahwa layanan publik, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, harus berangkat dari kesadaran bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah didorong untuk bertindak tegas terhadap rumah sakit yang terbukti menolak atau memulangkan pasien secara sepihak. Tidak boleh ada alasan administratif atau pembatasan hari perawatan yang mengorbankan keselamatan pasien, karena peraturan yang berlaku tidak mengenal praktik tersebut. Bahkan pasien yang dikategorikan dalam kondisi ringan sekalipun tidak boleh dipulangkan tanpa pertimbangan medis yang jelas dan bertanggung jawab.

Dalam konteks pembiayaan, BPJS Kesehatan diminta aktif memastikan rumah sakit mitra memahami bahwa layanan gawat darurat sepenuhnya ditanggung oleh sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Alasan bahwa layanan tertentu tidak dijamin atau belum dibayar oleh BPJS tidak dapat dijadikan pembenaran atas penolakan pasien. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah jelas menjamin layanan untuk pasien gawat darurat, sebagaimana ditentukan oleh tenaga medis yang berwenang.

Lebih jauh, Ombudsman juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan. Pemda didorong untuk menjamin bahwa tenaga medis yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas memiliki kompetensi yang memadai serta berorientasi pada keselamatan pasien. Evaluasi terhadap kinerja rumah sakit melalui audit berkala dan pengawasan publik dinilai sangat penting.

Dalam hal akreditasi rumah sakit, Robert menyarankan agar Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mempertimbangkan rekam jejak pelayanan dalam proses pembaruan akreditasi. Rumah sakit yang memiliki catatan buruk dalam menangani pasien tidak layak mendapatkan peningkatan status sebelum memperbaiki mutu layanannya secara menyeluruh. Akreditasi, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus mencerminkan kualitas nyata di lapangan dan kepercayaan publik.

Kasus pasien meninggal dunia di Kota Padang akibat penolakan rumah sakit disebut Robert sebagai potret kegagalan sistem kesehatan yang tidak boleh terus terulang. Ia mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam layanan kesehatan. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Ombudsman RI.

Khusus di wilayah Papua, masyarakat dapat melaporkan permasalahan pelayanan BPJS Kesehatan melalui nomor telepon 0811-2673-737, email papua.pengaduan@ombudsman.go.id, atau media sosial resmi Ombudsman RI Papua melalui Instagram @ombudsmanripapua dan Facebook Ombudsman RI Papua.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *