Pemalangan tahap II Rumah sakit Abepura, Pj Gubernur Prov Papua diharapkan dapat menyelesaikan proses ganti rugi hak wilayat adat di RSUD Abepura

Pj Gubernur Prov Papua diharapkan dapat menyelesaikan proses ganti rugi hak wilayat adat (18/12/2024)

Jayapura,JayaTvPapua.com – Eksekusi pemalangan tahap 2 Rumah Sakit Abupura,yang di lakukan suku Merahabia Mata Rumah Yehuda Merahabia, merupakan tindak lanjut dari pemalangan tahap 1 pada tanggal 24 April 2024 karena diangap gagal diwujudkan,sesuai kesepakatan dan penandatanganan bersama berita acara pembukaan pemalangan Rumah Sakit abepura dengan nomor surat 1000. 3/520/2024

Eksekusi pemalangan tahap 2 kali ini merupakan undangan terkait permohonan audiens keluarga besar merahabia, tertanggal 11 November 2024 Kepada Pj Gubernur Papua Majen TNI Ramses Limbong,untuk hadir menyaksikan pemalangam tahap 2 di gerbang RSUD abepura.

Dalam pemalangan ini suku Merahabia Mata rumah Yehuda Merahabia,meminta penuhi tuntutan pelunasan ganti rugi tanah hak wilayat suku Merahabia kampumg nafri,dengan hasil ukur ulang 42.349 meter persegi,nominal ganti rugi Rp.129.599.000.000 ( seratud dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan jutah rupiah)

Di katakan dalam alasan di lakukan pemalangan tahap 2 ini,ada temuan kata “Yudex Factie” (latin) dalam putusan kasasi Mahkamah Agung R.I menyalahkan hakim pertama di pengadilan negeri kelas 1 A mengenai kasus tanah adat hasil ukur ulang luasnya 42.349 M ujung-ujungnya sampai MA.RI

Keluarga suku Merahabia menuntut Pj Gubernur untuk meresponi tuntutan dan alasan mereka melalukan pemalangan dan turun langsung menemui keluarga Suku Merahabi Mata Rumah Yehuda Merahabia.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *