Pemkab Jayapura bersama Masyarakat adat agama dan perempuan komit menegakkan Perda minuman beralkohol

Diskusi publik Miras dan Narkoba Musuh Bersama dalam Merajut Kambtimbas di Kabupaten Jayapura (4/5/25).

Jayapura,JayaTvPapua.com. – Pertemuan Coffe Morning bertajuk ‘Miras dan Narkoba Musuh Bersama dalam Merajut Kambtimbas di Kabupaten Jayapura’ diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bersama tokoh adat, agama, perempuan dan masyarakat di Sentani, Distrik Sentani, Sabtu (4/5/25).

Diskusi publik itu menghadirkan Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yockhu, Anggota DPR Papua H. Wagus Hidayat, Anggota DPR Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, sejumlah perwakilan para pihak. Diskusi itu berlangsung selama tiga jam dimoderatori oleh Michael Jerisetouw.

Anggota DPR Papua H. Wagus Hidayat mengatakan, pertemuan pada hari itu terjadi secara spontanitas mengingat situasi kambtibmas sepekan di Kabupaten Jayapura dalam beberapa bulan terakhir diakibatkan minuman keras (miras) beralkohol dan narkoba. Kemudian sederet kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Jayapura.

Sebagai anggota DPR Papua, ia merasa terpanggil untuk membuat diskusi melibatkan forkopimnda tokoh adat, agama, pemuda dan perempuan untuk membahas terkait penegakkan Peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang pelarangan peredaran minuman keras beralkohol, serta Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.

Wagus mengaku di wilayah setempat masih banyak pelaku usaha miras yang tidak memiliki izin penjualan. Termasuk minuman lokal (milo) yang dibuat secara tradisional oleh masyarakat.

Wagus menilai, penjualan dan peredaran miras belum mendapat tindakan hukum atau razia sehingga terkesan kebal hukum.

Dalam pertemuan itu mendesak pemerintan maupun legislatif menertibkan penjualan minuman keras yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Harapan saya dengan nahkoda baru Kabupaten Jayapura segera menegakkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Dengan adanya, penegakkan Perda miras itu juga diharapakan bisa menyelamatkan generasi di Kabupaten Jayapura.

Usai diskusi, setiap peserta melakukan penandatangan komitmen bersama sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat untuk mendesak pemerintah menegakkan Perda minuman beralkohol.

“Dengan kesepakatan ini harus di lakasanakan sebagai moralitas kita,” ujarnya.

Wagus juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersatu mendorong penegakkan Perda miras walaupun miras juga masuk dari Kota Jayapura.

“Kita perlu melihat diri kita sendiri tidak usa melihat tetangga kita tapi dimulai dengan kita bisa dilaksanakan Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yockhu mengatakan diskusi yang berlangsung cukup alot lantaran terjadi tarik ulur antara peserta diskusi yang meminta penghentian penjualan maupun pengendalian peredaran miras.

Haris mengatakan, saat ini persoalannya bukan saja miras dan narkoba tetapi penggunaan lem aibon oleh anak-anak.

Hasil diskusi itu, kata Haris, akan koordinasikan bersama Bupati Jayapura. Menurut dia, ini sesuai dengan penegasan dari bupati soal pemberantasan miras yang umumkan lewat media massa. Pemerintah setempat akan mulai menegakkan Perda miras usai dibentuk tim Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

“Saya akan berkoodinasi dengan Bupati Jayapura. Bupati juga sudah menyampaikan kepada publik akan memberantas miras sampai ke rumah-rumah setelah tim Sat Pol PP terbentuk,” katanya.

Lebih lanjut, kata Haris, Sat Pol PP akan bekerja sama dengan pihak kemanan untuk mulai melaksanakan perintah bupati memberantas miras di Kabupaten Jayapura.

“Apa yang dikatakan bupati kami semua wajib mentaati, segala kajian proses yang
akan berjalan perdanya akan dijalankan,” tutupnya.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *