Pemkot Jayapura Terapkan KKPD di 44 OPD, Rustan Saru Dorong Digitalisasi Belanja Daerah

Penyerahan secara simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dari Bank Papua kepada Pemerintah Kota Jayapura dalam kegiatan sosialisasi KKPD dan pelaporan pajak kepada Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru,(14/10/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi penggunaan KKPD dan pelaporan pajak yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mewakili Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, di salah satu hotel di Jayapura, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini diikuti pimpinan OPD, pejabat penatausahaan keuangan, serta bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bank Papua dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura.

Dalam laporannya, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desy Wanggai, menjelaskan bahwa penerapan KKPD telah dimulai sejak 2025 pada tiga OPD, yakni BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, pemanfaatannya masih terbatas, terutama untuk pembelian tiket pesawat dan kebutuhan perjalanan dinas. Karena itu, pada 2026 Pemkot Jayapura berkomitmen memperluas penggunaan KKPD ke seluruh 36 OPD.

Desy menjelaskan, alokasi KKPD ditetapkan sebesar 40 persen dari total Uang Persediaan (UP) masing-masing OPD. Adapun batas transaksi paling banyak Rp200 juta untuk satu penerima pembayaran melalui katalog elektronik dan Rp50 juta untuk transaksi di luar sarana elektronik tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis dan regulasi bagi para pengelola keuangan, sekaligus mendorong transparansi, efisiensi belanja, transaksi nontunai, serta ketertiban pelaporan pajak.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penerapan KKPD merupakan langkah penting dalam mendorong sistem belanja pemerintah yang lebih modern, efektif, dan transparan.

Rustan menjelaskan, selama ini sebagian transaksi belanja OPD masih dilakukan secara tunai melalui bendahara. Melalui KKPD, pembayaran diarahkan menggunakan sistem digital sehingga transaksi tercatat secara elektronik dan lebih mudah diawasi.

“Dengan adanya kartu kredit pemerintah daerah, sistemnya digitalisasi atau nontunai. Uang tetap berada di bank dan transaksi dilakukan menggunakan kartu, sehingga pencatatan serta bukti pembayarannya juga terdokumentasi secara digital,” ujar Rustan.

Menurutnya, sistem tersebut dapat mengurangi risiko penggunaan uang tunai, seperti kehilangan, pencurian, maupun penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, penerapan KKPD diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rustan menegaskan, penerapan KKPD tidak hanya sebatas menyediakan fasilitas pembayaran, tetapi juga harus diikuti pemahaman yang baik dari bendahara dan seluruh pengelola keuangan OPD mengenai mekanisme transaksi serta pertanggungjawabannya.

Ia mencontohkan, apabila suatu OPD memiliki Uang Persediaan sebesar Rp100 juta, maka 40 persen atau Rp40 juta dialokasikan untuk transaksi menggunakan KKPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk mengetahui sejauh mana setiap OPD memenuhi target penggunaan KKPD serta mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi.

Selain mendorong transaksi nontunai, Rustan Saru juga meminta agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi di Kota Jayapura diberi kesempatan lebih luas untuk masuk ke dalam sistem katalog elektronik pemerintah.

Menurutnya, semakin banyak penyedia barang dan jasa yang terdaftar dalam katalog elektronik, semakin banyak pula pilihan bagi OPD untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.

Pemerintah berharap langkah tersebut tidak hanya memudahkan proses pengadaan barang dan jasa, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam belanja pemerintah daerah.

Dalam kegiatan yang sama, Pemkot Jayapura juga memberikan perhatian terhadap kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan belanja daerah.

Rustan mengingatkan agar setiap OPD tidak hanya memperhatikan proses belanja, tetapi juga memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan tepat waktu, termasuk pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan.

“Jangan hanya bisa melakukan belanja, tetapi lupa terhadap kewajiban pajak. Belanja dan pelaporan pajak harus berjalan seiring agar laporan keuangan pemerintah daerah tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh OPD dapat memahami dan menerapkan penggunaan KKPD secara optimal, sekaligus meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan pajak.

Dengan demikian, digitalisasi transaksi keuangan diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di Kota Jayapura.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *