Jayapura,JayaTvPapua.com. – Anggota Majelis Rakyat Papua Pokja Agama (MRP) Provinsi Papua Izak R Hikoyabi menggelar penjaringan aspirasi masyarakat di triwulan pertama tahun 2025 berlangsung di Gereja GPDI Elohim Sentani, Jumat (25/4/25).
Penjaringan aspirasi triwulan pertama ini telah dimulai sejak tanggal 22 sampai dengan 26 April 2025. Sebanyak 42 anggota MRP dari pokja adat, perempuan, dan agama di seluruh kabupaten dan kota di Tanah Papua terun ke masyarakat untuk menjaring aspirasi terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Saya dari Pokja Agama memilih di Kabupaten Jayapura dan melaksanakan penjaringan aspirasi dengan tema efektivitas pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua untuk orang asli Papua,” ujarnya.
Izak mengatakan, hal ini sesuai dengan kewenangan di MRP melalui Peraturan Pemerintah (PP) 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua pada pasal 42 dan 45 bahwa MRP melakukan pengawasan dana Otusus baik di lingkungan MRP, DPRP, dan DPRK yang di kelola oleh pemerintah daerah.
Dalam penjaringan aspirasi itu Pokja Agama mengundang kepala kampung, perwakilan puskesmas, tokoh masyarakat, agam, perempuan, Dinas Pendidikan, Bappeda dan Kesehatan Kabupaten Jayapura.
Masukan yang diberikan kepada MRP kemudian dengan kewenangannya akan diplenokan dan tindaklanjuti kepada pemerintah daerah.
Izak menyebut, hasil penjaringan aspirasi yakni ditemukan ada anak sekolah yang belum mendapatkan pendidikan, bayi belum mendapat makanan layak, dan masalah tenaga kerja.
“Kami akan panggil bupati. Kami ingin memastikan bahwa dana Otsus ini merupakan milik orang asli Papua (OAP),” katanya.
Izak menekankan agar implementasi Otsus harus diperhatikan oleh pemerintah bahwa peruntukannya jelas dan tepat sasaran dan tepat guna. Masyarakat harus mendapat manfaat dari dana itu dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan insfrastruktur.
“Dari hasil hari ini saya sudah mencatat banyak yang akan menjadi bagian. Setelah selesai ini akan ditindaklanjuti, kami akan panggil kepala daerah di 8 kabupaten dan 1 kota,” katanya.
Roxie Yaung, salah satu peserta aspirasi, menyampaikan keluhannya terhadap masalah biaya obat yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan tetapi harus menebus obat di luar apotik rumah sakit. Padahal ada obat yang sama juga yang diberikan kepada pasien lain yang lewat jalur umum.
“Yang membedakan itu apa? Dana Otsus di khususkan untuk orang Papua,” ujarnya.
Roxy mengatakan, masalah lain soal alat kesehatan di rumah sakit yang dibeli dari dana Otsus, dia menduga bukan hanya orang asli Papua yang menggunakan alat tetapi pejabat OAP dan non OAP.
Menurutnya, dibanding membeli alat kesehatan dengan harga mahal dana Otsus bisa dipakai untuk biaya kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk biaya masyarakat yang kena kecelakaan, akibat miras (minuman keras), KDRT, dari pada alat yang tidak dipakai untuk OAP,” ujarnya.
Anggota MRP Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Izak R Hikoyabi mengatakan, sejauh ini dana Otsus disalurkan ke pemerintah provinsi tetapi sejak tahun 2022 dana Otsus juga dialke kabupaten kota dan disalurkan ke kabupaten distrik. Dana ini harus turun ke masyarkat ke kampung-kampung.
Izak mengatakan, sesuai Inpres Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Akibatnya di Provinsi Papua Dana Otsus menyusut hingga Rp 19 miliar.
Izak mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kementrian Dalam Negeri dan Utsusan Daerah di DPD dan DPR RI agar tidak terjadi pemangkasan anggaran Otsus karena sesuai perintah di dalam Undang-Undang
 
				 
							 
											 
				












