Jayapura, JayaTvPapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIT.
Keduanya diamankan dalam pengembangan penyidikan dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani penyidik dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. RS juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.
Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yusuf Sutejo.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang akan diperiksa untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti tersebut meliputi satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam berupa dua sangkur dan dua parang, dua unit laptop atau netbook, satu unit tablet, serta 15 unit telepon genggam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit proyektor beserta kabel, satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri hubungan antarpihak dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan distribusi senjata api serta amunisi ilegal.
Yusuf Sutejo mengungkapkan, pengembangan kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sementara 13 orang telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Adapun empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan SW yang masih berstatus saksi.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri hubungan dalam jaringan tersebut, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penyidik perlu terus menelusuri setiap mata rantai jaringan agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.
Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal kepada aparat keamanan melalui jalur pelaporan resmi.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan penyidikan akan terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum.













