Tanah Adat Hebeibulu Yoka yang menjadi lokasi bangunan RS. Vertikal di palang oleh Pemilik hal ulayat

Pemilik Tanah Adat Hebeibulu Yoka lakukan pemalangan Rumah Sakit Vertikal (28/5/25).

Jayapura,JayaTvPapua.com. – Pemilik Tanah Adat Hebeibulu Yoka kembali lagi melakukan pemalangan Rumah Sakit Vertikal oleh pemilik hak ulayat pada rabu(28/5/25) pagi.

Pihak pemilik ulayat yang terdiri dari Pamernas Mebri (alm) Noviandi Mebri,Albert Tukayo (alm) Khudrath Tukayo,Mesak.K.Mebri (alm) David Ricky Mebri,Petru Mebri (alm) Yustus Mebri dan Yahya Makuba (alm) Fredrik Makuba,di wakili Kepala Suku atau Ondoafi David Onsa Mebri melakukan pemalangan dikarenakan pihak Uncen belum juga melakukan kewajiban pembayaran kepada mereka.

Kuasa Hukum pemilik ulayat Hebeibuku Yoka Febian Semuel Hutubessy mewakili keluarga saat di temui oleh wartawan JayaTv di lokasi pemalangan menuturkan bahwa ada dugaan Uncen melakukan pelangaran hukum dalam pasal 365 KUHP terkait penyerobotan atau penggunaan lahan yang bukan milik kuasa dari Uncen.

Ditambahkan Febian pemilik ulayat sudah memberikan somasi pertama yang diberikan batas waktu sampai tanggal 5 mei 2025 kemarin,setelah itu somasi ke dua dengan jangka waktu 14 hari,namun dari pihak Uncen tidak meresponi.

Dari informasih yang didapat dari kuasa hukum pemilik ulayat Tanah 6,4 Hektar pada tahun 1993 dilakukan pelepasan tanan pada waktu itu bukanlah lokasih dimana dibangunnya Rumah Sakit Kementrian ini sehingga belum memiliki alas hak kepemilikan tanah untuk Uncen berdasarkan UUD Otsus pelepasan di Tanah Papua haru memiliki alas hak dan Uncen belum memiliki itu.

Palang akan dibuka kembali jika adanya penyelesaian ganti rugi tanah,Kesepakatan penerimaan Karyawan,Karyawati Rumah Sakit Umum Papua Jayapura 50% Nasional 30% OAP dam 20% Pemilik Hak Ulayat.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *