Tolak MoU Pemda Biak-BRIN, Manfun Kawasa Byak Ingatkan Bupati Jangan Main-Main dengan Adat!

Jelang MoU Bandar Antariksa, Kepala Suku Besar Biak Tegas Tolak: Hak Ulayat Belum Disetujui (12/6/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pembangunan Bandar Antariksa di Biak kembali menuai penolakan dari masyarakat adat.

Kainkain Karkara Byak atau Lembaga Adat Suku Biak melalui Manfun Kawasa Byak (Kepala Suku Besar Biak Seluruh Dunia), Mananwir Apolos Sroyer, menyampaikan peringatan keras kepada Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra menjelang agenda penandatanganan MoU yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (13/6/2026).

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (12/6/2026), Apolos menegaskan bahwa rencana pembangunan Bandar Antariksa tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan adat istiadat, sejarah, dan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat.

“Adat Biak menyimpan sejuta kenangan masa lalu. Karena itu kami mengingatkan kepada Bupati Biak Numfor agar memahami sejarah yang pernah terjadi di tanah ini dan menghormati nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur,” tegas Apolos.

Ia bahkan menilai pemerintah daerah terkesan memaksakan agenda pembangunan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat adat yang selama ini telah menyatakan sikap penolakan.

Menurut Apolos, masyarakat adat telah menyampaikan pandangan dan harapan mereka melalui berbagai mekanisme adat yang dianggap sakral. Salah satunya melalui simbol salib yang diyakini sebagai lambang kebenaran dan keadilan bagi masyarakat di Tanah Biak.

“Salib adalah jawaban bagi setiap orang yang bekerja di atas tanah ini. Apa yang sudah kami sampaikan tidak dapat kami tarik kembali karena itu lahir dari keyakinan dan perjuangan masyarakat adat,” ujarnya.

Apolos juga mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan berbagai peristiwa sejarah yang pernah terjadi di Biak. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

Terkait rencana penandatanganan MoU antara Pemkab Biak Numfor dan BRIN, Apolos menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak agenda tersebut karena dinilai tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.

Ia menyebut masyarakat adat pemilik hak ulayat di lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan Bandar Antariksa, yakni marga Abrauw dan Rumander, hingga kini belum pernah memberikan persetujuan.

“Bagaimana mungkin pemerintah melanjutkan agenda itu sementara pemilik utama tanah belum menyatakan persetujuan. Ini menyangkut hak masyarakat adat yang harus dihormati,” katanya.

Lebih lanjut, Apolos menjelaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan Bandar Antariksa bukanlah sikap yang baru muncul. Menurutnya, terdapat sejumlah keputusan adat dan gerejawi yang menjadi dasar kuat penolakan masyarakat.

Pertama, para Mananwir Biak telah menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap pembangunan Bandar Antariksa pada tahun 2019 di Anggopi. Kedua, terdapat keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara Tahun 2018-2019 yang juga menjadi bagian dari dasar sikap masyarakat adat terhadap proyek tersebut.

Berbagai keputusan tersebut, kata Apolos, menjadi landasan bagi Kainkain Karkara Byak dan masyarakat adat untuk menolak seluruh kebijakan yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat, baik yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berdiri di atas keputusan adat, keputusan gereja, dan keputusan masyarakat pemilik hak ulayat. Karena itu kami menolak segala bentuk kebijakan yang tidak melibatkan dan tidak mendapatkan persetujuan masyarakat adat,” pungkasnya.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *