Kuasa Hukum Penggugat Sekar Banjaran Aji Masyarakat Adat Melawan “Raksasa”, Hutan Papua Tetap Dibuka Saat Gugatan Berjalan

Kuasa hukum penggugat ungkap pembukaan hutan telah mencapai 58 kilometer dan menilai akses informasi proyek Jalan 135 Km Merauke masih tertutup bagi masyarakat adat (9/6/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Sidang pembuktian pertama gugatan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan pembangunan Jalan 135 Kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, mengungkap sejumlah fakta yang dinilai mengkhawatirkan.

Kuasa Hukum Penggugat, Sekar Banjaran Aji, menyebut perjuangan lima masyarakat adat Malind yang menggugat proyek tersebut ibarat “David melawan Goliath”, di mana masyarakat adat harus berhadapan dengan kekuatan negara dan proyek berskala besar yang telah berjalan di tanah adat mereka.

Usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (9/6/2026), Sekar menjelaskan pihaknya menyerahkan 11 alat bukti untuk memperkuat gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan jalan akses 135 kilometer yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan Kementerian Pertahanan.

Menurut Sekar, salah satu temuan penting dalam persidangan adalah adanya perbedaan dokumen yang diterima masyarakat adat dengan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah.

“Untuk mendapatkan dokumen AMDAL saja masyarakat adat harus mengajukan permohonan informasi terlebih dahulu. Setelah diperoleh, ternyata dokumen yang kami terima tidak sama dan tidak selengkap dokumen yang dimiliki pemerintah. Ini menunjukkan akses informasi masih sangat sulit bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Sekar menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan informasi yang membuat masyarakat adat tidak memiliki kesempatan yang setara untuk mengetahui proyek yang berlangsung di wilayah mereka sendiri.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pembangunan jalan yang disebut masih terus berjalan meski sengketa hukumnya sedang diperiksa di pengadilan.

Berdasarkan citra satelit yang dimiliki tim penggugat, pembukaan lahan untuk proyek tersebut disebut telah mencapai sekitar 58 kilometer.

“Yang hilang bukan hanya hutan. Di dalamnya ada satwa, tumbuhan, ekosistem, dan kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada tanah dan hutan itu. Papua bukan tanah kosong,” tegas Sekar.

Pihak penggugat juga menduga pembukaan kawasan hutan telah dilakukan sebelum seluruh proses perizinan lingkungan diselesaikan. Hal itu menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam gugatan.

Sekar berharap proses persidangan dapat membuka fakta-fakta terkait penerbitan izin lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang merasa ruang hidupnya terancam oleh proyek pembangunan tersebut.

Sidang perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura akan kembali dilanjutkan pada 23 Juni 2026 dengan agenda pembuktian lanjutan.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *