Viral Dugaan Pungli Rp250 Ribu di Kelurahan Waena, Rustan Saru Turun Tangan dan Tegaskan Sanksi

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mendatangi Kantor Kelurahan Waena, Distrik Heram, Senin (19/10/2026), untuk menindaklanjuti video viral terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pemkot Jayapura menegaskan pelayanan yang tidak dipungut biaya harus diberikan tanpa pungutan kepada masyarakat.

Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura turun tangan menindaklanjuti video viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Kelurahan Waena, Distrik Heram. Dalam video tersebut, seorang warga mengaku dimintai biaya hingga Rp250.000.

Menindaklanjuti informasi itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mendatangi Kantor Kelurahan Waena, Senin (19/10/2026), untuk memastikan langsung kebenaran informasi sekaligus meminta penjelasan dari pihak kelurahan.

Dalam kunjungan tersebut, Rustan bertemu dengan Kepala Kelurahan Waena, Kepala Distrik Heram, staf kelurahan, serta sejumlah warga.

Rustan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, pihaknya menemukan adanya petugas kelurahan yang meminta uang kepada warga saat mengurus dokumen. Uang yang dipungut disebut sebesar Rp50.000 dan langsung dikembalikan.

“Benar, ada pegawai kelurahan yang meminta uang sebesar Rp50.000. Hari ini uang tersebut langsung kami kembalikan karena pungutan seperti itu tidak dibenarkan apabila pelayanan tersebut gratis,” tegas Rustan.

Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat RT/RW hingga kelurahan, dilarang meminta uang kepada masyarakat untuk pelayanan yang tidak dipungut biaya.

Rustan juga meminta masyarakat berani mempertanyakan dasar aturan apabila ada petugas yang meminta pembayaran di luar ketentuan.

“Kalau ada yang meminta uang, tanyakan apa dasar dan aturan yang membolehkan pungutan itu. Kalau memang pelayanannya gratis, masyarakat tidak boleh dibebani biaya,” ujarnya.

Rustan menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura tidak akan membiarkan praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Ia menyampaikan bahwa petugas yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemberian peringatan. Keputusan lebih lanjut akan menunggu arahan Wali Kota Jayapura.

Menurutnya, setiap aparatur pemerintah memiliki kewajiban melayani masyarakat dengan baik, ramah, dan profesional. Ia mengingatkan agar petugas tidak bersikap kasar atau mempersulit warga yang datang mengurus keperluan administrasi.

“Warga yang menggaji kita melalui pemerintah. Karena itu, kita harus memberikan pelayanan terbaik. Jangan marah-marah kepada masyarakat dan jangan mempersulit urusan mereka,” tegasnya.

Larangan pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Sementara itu, Pasal 95B mengatur ancaman pidana bagi pejabat atau petugas yang melakukan, memfasilitasi, atau memerintahkan pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Warga Diminta Tetap Mengikuti Prosedur
Di sisi lain, Rustan mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti persyaratan dan prosedur administrasi yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen pengantar dari RT/RW apabila diperlukan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan administrasi dan domisili diperlukan agar data penduduk tercatat dengan benar, terutama bagi warga yang datang dan menetap di Kota Jayapura.

Pemkot Jayapura berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.

Penanganan dugaan pungli tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, mudah, dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *