Jayapura, JayaTvPapua.com – Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo, menegaskan pentingnya pemerataan penyelenggaraan kegiatan pers berskala nasional hingga internasional di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya terpusat di Jakarta. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, Papua menjadi lokasi strategis dalam mendorong semangat jurnalisme yang inklusif dan berkeadilan. Tema WPFD tahun ini, “Jurnalisme Berkualitas Demi Indonesia yang Damai dan Adil”, dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini, terutama dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Papua.
Suprapto juga mengapresiasi kolaborasi antara komunitas pers, organisasi media, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan yang telah menyukseskan kegiatan ini. Ia berharap momentum ini mampu meningkatkan kualitas karya jurnalistik di Tanah Papua.
“Kualitas jurnalisme itu tercermin dari karya yang dihasilkan, baik tulisan, foto, maupun video. Semua harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jurnalisme yang baik harus mampu menghadirkan informasi yang mendalam, akurat, serta mudah dipahami publik. Selain itu, karya jurnalistik tidak boleh bertentangan dengan hukum maupun norma yang berlaku.
Lebih jauh, Suprapto menyoroti tantangan industri media di era digital, khususnya ketimpangan antara perusahaan pers dan platform digital dalam hal distribusi dan pendapatan.
“Perusahaan pers yang memproduksi konten, tapi platform digital yang menguasai distribusi dan monetisasi. Ini menimbulkan ketidakseimbangan yang perlu diperjuangkan agar lebih adil,” jelasnya.
Ia berharap, melalui kegiatan WPFD 2026, muncul kesadaran bersama untuk terus menghasilkan karya jurnalistik berkualitas yang tidak hanya berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong keberlanjutan industri media.
Terkait perlindungan jurnalis, Suprapto mengingatkan bahwa undang-undang telah menjamin kebebasan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik. Ia meminta semua pihak menghormati tugas wartawan dan tidak menghalangi aktivitas peliputan.
“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang benar seperti hak jawab atau melapor ke Dewan Pers. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan melanggar hukum terhadap jurnalis,” tegasnya.
Melalui peringatan WPFD ini, diharapkan jurnalisme Indonesia, khususnya di Papua, semakin kuat, profesional, dan mampu menjadi pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan berkeadilan.













