DPO Jaringan Senjata Ilegal Pemasok KKB Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Kembangkan Penyidikan hingga Jalur Distribusi

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap DPO berinisial A.G. yang diduga menjadi perantara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap seluruh rantai pemasok senjata dan amunisi ilegal di Papua.(7/72026).

Timika, JayaTvPapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mengungkap perkembangan penyidikan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G. berhasil ditangkap setelah beberapa bulan menjadi buronan.

A.G. diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P. beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan A.G. pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIT di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah sebelumnya tim melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok bersenjata di Papua.

Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. diduga menjadi penghubung antara pembeli senjata api dengan perantara lainnya dalam transaksi senjata ilegal. Penyidik juga menemukan fakta bahwa A.G. turut terlibat dalam pertemuan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta yang diduga berasal dari seorang warga negara asing.

Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tas selempang, uang tunai, baterai ponsel, kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta beberapa barang pribadi lainnya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Selain A.G., penyidik turut mengamankan empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga pemasok senjata api dan amunisi ilegal di Papua.

A.G. dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo. Lima di antaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

Satgas menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum untuk memutus seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *