Timika, JayaTvPapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia, almarhum Simson Mulia, di kawasan Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Maret 2026.
AK ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, Simson Mulia mengalami luka tembak di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026.
Menurut Yusuf, AK diduga merupakan anggota kelompok bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Senin (26/10/2026).
Penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Selain AK, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial O.W., M.M., dan O.M. Dalam operasi tersebut, aparat menyita satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Keempat orang tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.
Atas perkara ini, AK disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primair, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan subsidair dan lebih subsidair sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti.
Ia menyatakan dukungan terhadap pendalaman perkara secara menyeluruh agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan setiap pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan tindak pidana lainnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan informasi terkait tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Proses hukum terhadap para pihak yang diamankan akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













