Jelang Natal dan Tahun Baru, Tarif Jasa Bandara Dipangkas 50 Persen, Harga Tiket Pesawat Berpeluang Turun

Suasana aktivitas penumpang di Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Kebijakan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen oleh InJourney Airports diharapkan dapat membantu menekan biaya perjalanan udara masyarakat menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (26/10/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menetapkan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan harga tiket pesawat, sekaligus meringankan biaya perjalanan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman maupun berlibur menggunakan transportasi udara.

Berdasarkan siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia Nomor 250/SP.API/IX/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, potongan tarif tersebut diberlakukan sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.

Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menjelaskan bahwa potongan tarif bagi penumpang diberikan melalui pengurangan sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), atau yang dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).

Potongan tersebut berlaku di seluruh 36 bandara yang dikelola InJourney Airports, untuk seluruh rute penerbangan domestik, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode keberangkatan yang mendapatkan fasilitas potongan tarif berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

PJP2U merupakan komponen biaya pelayanan bandara yang telah diperhitungkan dalam harga tiket pesawat. Karena itu, pengurangan tarif ini diharapkan berdampak langsung pada biaya yang dibayarkan calon penumpang saat membeli tiket untuk jadwal penerbangan yang memenuhi ketentuan.

Tidak hanya bagi penumpang, InJourney Airports juga memberikan potongan tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) kepada maskapai penerbangan.

Potongan untuk maskapai tersebut berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports selama periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu mendukung biaya operasional maskapai selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru. Pengurangan beban biaya tersebut diharapkan ikut mendukung efisiensi operasional penerbangan dan upaya menghadirkan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Mohammad R. Pahlevi berharap kebijakan potongan tarif jasa kebandarudaraan ini dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, serta mendorong destinasi wisata dalam negeri menjadi pilihan masyarakat selama libur panjang akhir tahun.

Relevan bagi Mobilitas Penumpang di Papua
Bagi masyarakat Papua, transportasi udara memiliki peran penting dalam menghubungkan berbagai wilayah, termasuk perjalanan menuju dan dari Jayapura melalui Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, kebijakan pengurangan tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung perjalanan masyarakat, terutama mereka yang merencanakan perjalanan antarkota maupun antarpulau menggunakan penerbangan domestik.

Meski demikian, besaran penurunan harga tiket yang diterima penumpang dapat berbeda, bergantung pada komponen tarif dan ketentuan penerbangan yang berlaku. Potongan 50 persen tersebut berlaku untuk komponen jasa kebandarudaraan yang ditetapkan, bukan berarti seluruh harga tiket pesawat otomatis turun 50 persen.

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan pada periode Nataru diimbau memperhatikan jadwal pembelian tiket dan tanggal keberangkatan agar dapat memastikan kesesuaian dengan ketentuan program potongan tarif tersebut.

Share this article