Gereja dan Masyarakat Adat Tolak Pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura

Persekutuan Gereja-Gereja se-Kota Jayapura, tokoh adat, pendeta, organisasi kepemudaan, penuhi Kantor DPR Provinsi Papua (18/5/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Rencana pembangunan Dermaga Satuan Kapal Patroli (Satrol) X Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) Jayapura mendapat penolakan tegas dari unsur gereja dan masyarakat adat di Kota Jayapura.

Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang berlangsung di depan Kantor DPR Papua, Senin (18/5/2026), melibatkan Badan Pekerja Sinode GKI di Tanah Papua, Persekutuan Gereja-Gereja se-Kota Jayapura, tokoh adat, pendeta, organisasi kepemudaan, hingga warga jemaat.

Massa aksi menilai pembangunan dermaga militer di kawasan Porasko berpotensi mengganggu wilayah pelayanan gereja, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam hak ulayat masyarakat adat Kayo Pulo yang selama ini bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan.

Dalam orasinya, pihak gereja menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap negara ataupun TNI Angkatan Laut, melainkan bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat Papua dan menjaga nilai kemanusiaan, adat, serta ketenangan pelayanan gereja.

“Papua bukan tanah kosong. Laut dan tanah ini memiliki pemilik adat yang hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun,” tegas Frans Koromat Ketua Panitia GKI Pengharapan saat menyampaikan aspirasi.

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada DPR Papua, pihak gereja dan masyarakat adat secara garis besar menyampaikan enam poin utama. Di antaranya menolak secara tegas pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura karena dinilai dilakukan tanpa keterlibatan dan persetujuan masyarakat adat maupun pihak gereja.

Mereka juga menilai pembangunan tersebut berpotensi merusak lingkungan pesisir, mengganggu ekosistem laut, serta mengancam kawasan pelayanan gereja dan ruang sosial masyarakat adat.

Selain itu, massa aksi meminta DPR Papua, MRP, dan pemerintah daerah menghentikan seluruh proses pembangunan serta tidak mengeluarkan izin lanjutan terkait proyek tersebut. Gereja juga diminta aktif melakukan advokasi dan perlindungan terhadap wilayah pelayanan jemaat serta hak masyarakat adat.

Penolakan itu disebut sebagai bentuk perjuangan damai demi menjaga tanah adat, ruang hidup masyarakat pesisir, dan masa depan generasi Papua.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, Beatrix Monim, menyatakan pihaknya menerima dan menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai oleh gereja dan masyarakat adat.

Menurutnya, DPR Papua memiliki kewajiban untuk mendengar dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat secara adil dan bermartabat.

“Pendekatan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, sosial budaya, adat, serta penghormatan terhadap lembaga gereja yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan masyarakat Papua,” ujarnya.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap penolakan pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura kepada DPR Papua.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *