Jayapura, JayaTvPapua.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di Kota Jayapura, Papua, bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) III Tahun 2026 yang berlangsung pada 29–30 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, tokoh adat, aktivis HAM, jurnalis, hingga masyarakat umum sebelum RUU HAM diajukan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, yang hadir sebagai keynote speaker menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh aspirasi publik dapat terakomodasi dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi payung hukum perlindungan HAM di Indonesia.
“Kami ingin mendapatkan sebanyak mungkin masukan dari masyarakat, termasuk dari Papua. Sebelum RUU ini kami serahkan ke DPR, kami ingin memastikan suara masyarakat benar-benar terwadahi dalam proses penyusunannya,” ujar Mugiyanto.
Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai perkembangan zaman yang belum diakomodasi dalam aturan lama. Salah satunya adalah munculnya isu hak digital, perlindungan data pribadi, lingkungan hidup, serta penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Mugiyanto menjelaskan bahwa UU HAM yang saat ini berlaku telah berusia sekitar 27 tahun dan lahir dalam konteks reformasi untuk mengawasi potensi pelanggaran HAM oleh negara. Namun, perkembangan teknologi, demokrasi, serta berbagai konvensi internasional HAM yang telah diratifikasi Indonesia menuntut adanya pembaruan regulasi.
“Perkembangan dunia digital yang sangat pesat menimbulkan berbagai tantangan baru terkait hak asasi manusia. Karena itu, perlindungan hak digital, privasi, dan kebebasan berekspresi perlu diatur secara lebih jelas,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan kelembagaan HAM nasional, termasuk memperkuat kewenangan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta lembaga perlindungan kelompok rentan lainnya agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hak warga negara.
Dalam draf revisi RUU HAM, pemerintah juga mengatur perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders), memperkuat koordinasi antar lembaga HAM, hingga membentuk Dana Abadi HAM dan Demokrasi yang bertujuan mendukung keberlangsungan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan demokrasi.
“Kami ingin organisasi masyarakat sipil tetap kuat dan dapat terus mendampingi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau negara,” tambahnya.
Uji publik di Papua turut menghadirkan sejumlah narasumber dan penanggap, di antaranya Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM Prof. Dr. Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Kementerian HAM Feri Kusuma, Guru Besar Ilmu Hukum dan HAM Universitas Cenderawasih Prof. Dr. Melkias Hetharia, pimpinan Dewan Adat Papua Ir. Weynand Watory, serta Ketua Jaringan HAM Perempuan Papua Fientje S. Jarangga.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan pandangan dari masyarakat Papua diharapkan dapat memperkaya substansi RUU HAM sehingga mampu menjawab tantangan perlindungan HAM di Indonesia pada masa mendatang.
Pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU HAM dapat dilakukan pada tahun 2026, mengingat regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.












