Jayapura Masih Darurat Narkotika Polisi Ungkap 3 Kasus Ganja dalam Dini Hari

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, menjelaskan Jayapura Masih Darurat Narkotika (7/3/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (7/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti ganja seberat total 666 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu siang. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, menjelaskan bahwa tiga kasus tersebut memiliki laporan polisi berbeda, yakni LP Nomor 11, LP Nomor 12, dan LP Nomor 13.

“Dalam pengungkapan dini hari tadi, kami berhasil mengamankan tiga kasus di tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti ganja sekitar 666 gram,” ujar AKP Febry Valentino Pardede.

Pada LP Nomor 11, polisi mengamankan dua tersangka warga negara Indonesia berinisial JY dan KSS di kawasan Jalan Kopi, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 19 paket ganja siap edar dengan berat sekitar 250 gram.

Sementara itu pada LP Nomor 12, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RMW di kawasan Pasir 2, Distrik Jayapura Utara. Tersangka kedapatan menguasai satu plastik besar berisi ganja dengan berat 15,76 gram.

Sedangkan pada LP Nomor 13, polisi menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) di kawasan Koya/Grid, Jayapura. Dari tersangka tersebut, petugas menemukan 29 paket ganja yang dikemas dalam plastik besar dengan total berat sekitar 400 gram.

AKP Febry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis ganja tersebut diduga berasal dari Papua Nugini dan kemudian dibawa masuk ke Kota Jayapura untuk diedarkan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang ini berasal dari Papua Nugini dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura. Namun sebelum sempat diedarkan, kami berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, harga jual satu paket ganja diduga dapat mencapai sekitar Rp1 juta per paket, meskipun pihak kepolisian masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, untuk mengetahui apakah para tersangka juga merupakan pengguna narkotika atau hanya sebagai pengedar.

AKP Febry menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan Kota Jayapura masih dalam kondisi darurat peredaran ganja, mengingat dalam satu malam saja polisi dapat mengungkap tiga kasus di lokasi berbeda.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu upaya pencegahan peredaran narkotika. Ini bukan hanya tugas polisi atau BNN, tetapi juga tanggung jawab bersama mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, sejak Januari hingga Maret 2026, Polres Jayapura Kota telah menangani 13 kasus narkotika dengan 16 tersangka, terdiri dari 12 pria dan 4 perempuan, termasuk satu warga negara Papua Nugini.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6.781,18 gram atau sekitar 6,7 kilogram, serta sabu seberat 6,5 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Jayapura.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *