Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika dalam 3 Hari Sabu dan Ganja Beredar Luas

Pengungkapan 3 Kasus Narkotika dalam 3 hari Polresta Jayapura Kota (18/3/2026)

Jayapura, JayaTvPapua.com – Polresta Jayapura Kota menggelar jumpa pers terkait pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, yang berlangsung di Aula Polresta Jayapura Kota, Rabu (18/3/2026).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Febry Valentino Pardede, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga hari, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkotika, terdiri dari dua kasus sabu dan satu kasus ganja.

“Dalam tiga hari ini ada tiga perkara yang berhasil kami ungkap, dua kasus sabu dan satu ganja,” ujar Kapolresta.

Kasus pertama bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MYT (40) di salah satu hotel di Kota Jayapura. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam topi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka, di mana polisi menemukan sekitar 33 paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak di halaman rumahnya. Total barang bukti dari kasus ini mencapai kurang lebih 9 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2021 dan diduga mendapatkan pasokan dari luar Papua. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dalam kasus kedua, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial SA dan LM di kawasan Koya. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil, dengan barang bukti sabu seberat 0,547 gram yang disimpan di dalam dasbor kendaraan. Selain itu, ditemukan alat isap dan sisa sabu.

“Dari pengakuan, mereka membeli dari tersangka pertama. Namun masih kami dalami apakah hubungan mereka sudah berlangsung lama atau baru sekali,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan pengungkapan peredaran ganja di Distrik Muara Tami. Polisi mengamankan dua pemuda berinisial RM (18) dan rekannya yang masih berusia 19 tahun. Dari keduanya, ditemukan 17 bungkus ganja siap edar.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya saat melintas di jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti membawa ganja dengan motif ekonomi.

Kapolresta menegaskan bahwa peredaran ganja di wilayah perbatasan menjadi perhatian serius, mengingat masih maraknya peredaran dengan metode tradisional.

“Peredaran ganja di wilayah perbatasan ini cukup memprihatinkan dan menjadi atensi kami,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup tergantung peran masing-masing.

Sepanjang tahun 2026, Polresta Jayapura Kota telah menangani 16 kasus narkotika dengan total barang bukti ganja mencapai sekitar 7 kilogram, sebagian di antaranya telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kasat Narkoba AKP Febry Valentino Pardede menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, termasuk di kalangan pelajar, namun penindakan tetap menjadi fokus utama.

“Kami tetap lakukan sosialisasi bersama instansi terkait, namun tahun ini kami fokus pada penindakan untuk menekan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *